tirto.id - Para menteri luar negeri negara-negara Arab menyatakan keputusan Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel sebagai "pelanggaran berbahaya terhadap hukum internasional." Kebijakan tersebut juga dinilai tidak memiliki dampak hukum dan "tidak berlaku."
Untuk itu, Liga Arab mendesak Amerika Serikat untuk membatalkan keputusan tersebut yang diprediksi justru akan meningkatkan kerusuhan.
"Keputusan tersebut tidak memiliki dampak hukum ... ini memperdalam ketegangan, memicu kemarahan, dan mengancam wilayah ini terjun ke dalam kekerasan dan kekacauan yang lebih dalam," kata Liga Arab pada Minggu (10/12/2017) setelah sebuah sesi darurat yang dihadiri oleh semua anggotanya di Kairo.
Dukungan Trump terhadap klaim Israel atas seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya menentang kebijakan AS yang sudah berlangsung lama. Kebijakan itu menyebutkan bahwa status kota tersebut harus diputuskan dalam perundingan dengan orang-orang Palestina, yang menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka.
Liga Arab mengatakan akan meminta sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menolak langkah AS tersebut.
Menteri Luar Negeri Lebanon, Gebran Bassil, mengatakan dalam pertemuan tersebut bahwa negara-negara Arab harus mempertimbangkan menerapkan sanksi ekonomi terhadap AS untuk mencegahnya memindahkan kedutaan ke Yerusalem dari Tel Aviv.
"Langkah-langkah pre-emptive [harus] diambil ... dimulai dengan tindakan diplomatik, kemudian politik, lantas sanksi ekonomi dan keuangan," kata Bassil sebagaimana dilansir The Guardian.
Namun, pernyataan Liga Arab belum menyebutkan soal sanksi ekonomi terhadap AS terkait kebijakannya.
Kritik Arab terhadap rencana Trump sangat kontras dengan pujian yang diberikan sekutu Arab tradisional Washington pada awal pemerintahannya pada bulan Januari tahun ini.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari