Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Zumi Zola Belum Terima Surat Pemanggilan dari KPK

"Maka kami telah meminta penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Zumi Zola oleh KPK," tambahnya.

Kuasa Hukum: Zumi Zola Belum Terima Surat Pemanggilan dari KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pihak Kuasa Hukum Zumi Zola mengaku belum menerima surat pemanggilan terkait pemeriksaan Zumi di KPK pada Senin, (02/04/2018).

Menurut Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, selama ini kliennya belum menerima jadwal pemeriksaan sehingga cukup kaget jika hari ini Gubernur Jambi tersebut harus ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya sudah klarifikasi kepada pihak KPK ternyata benar ada panggilan terhadap klien kami, namun yang bersangkutan belum tahu ada pemanggilan karena suratnya belum diterima oleh klien kami," ucap Farizi kepada wartawan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta lembaga anti rasuah tersebut melakukan penjadwalan ulang terhadap Zumi Zola.

"Maka kami telah meminta penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Zumi Zola oleh KPK," tambahnya.

Tetapi pernyataan Muhammad Farizi dibantah oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan tersebut sejak Kamis 26 Maret 2018.

"Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas per tanggal 26 maret 2018 dan sudah diterima di sana" ucap Febri.

Hingga pukul 13.00 WIB Tersangka kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi Zumi Zola belum hadir di Gedung Merah Putih, KPK.

Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan oleh KPK pada 2 Februari 2018 lalu. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK kini mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora