Menuju konten utama

Kuasa Hukum Farid Wajdi Minta Polisi Hentikan Kasus Kliennya

Denny Ardiansyah Lubis meminta polisi menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya Farid Wajdi.

Kuasa Hukum Farid Wajdi Minta Polisi Hentikan Kasus Kliennya
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. FOTO/bengkulu.antaranews.com

tirto.id - Kuasa Hukum Farid Wajdi, Denny Ardiansyah Lubis meminta kepolisian menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang melibatkan kliennya selaku juru bicara Komisi Yudisial (KY).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengajukan 31 pertanyaan terkait keberadaan Farid, identitas, tugas dan tanggung jawab sebagai juru bicara KY.

“Kami sampaikan sekali lagi, untuk penyidik menghentikan proses ini, karena secara lex specialis tunduk terhadap Undang-Undang Pers. Kasus ini adalah sengketa pers,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).

Meski disangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, tambah Denny, hal tersebut merupakan suatu kekeliruan dalam menafsirkan hukum.

“Sebab dalam Pasal 50 KUHP sangat tegas menyebutkan seseorang tidak bisa dihukum pidana kalau sedang menjalankan tugas. Beliau ini juru bicara yang menjalankan tugas,” jelas dia.

Denny menuturkan, perkara ini tidak bisa dikategorikan dalam ranah pidana sebab ada kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang menyatakan sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

Kasus ini berawal dari pernyataan Farid saat menjadi narasumber di Harian Kompas. Saat itu, Farid menyebutkan setiap pengadilan tingkat banding dipungut Rp150 juta untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar Bali.

Alhasil, Farid pun dilaporkan oleh 64 hakim agung ke Polda Metro Jaya. Laporan mereka tercantum dalam LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo