Menuju konten utama

Kualitas Perguruan Tinggi Dinilai Masih Memprihatinkan

Penyebab rendahnya mutu akreditasi adalah kurangnya sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, riset, keterlibatan mahasiswa, publikasi, dosen, dan lainnya.

Kualitas Perguruan Tinggi Dinilai Masih Memprihatinkan
Ribuan wisudawan mengikuti upacara wisuda program sarjana dan pascasarjana tahun akademik 2015/2016 di Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/12). ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyatakan kualitas sebagian besar perguruan tinggi dan program studi di Indonesia masih cukup memprihatinkan.

"Kesenjangan mutu pendidikan bisa dilihat dari hasil akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Dari 4.472 perguruan tinggi di Tanah Air, baru 50 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan program studi terakreditasi A baru sebanyak 2.512," ujar Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Aris Junaidi, di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Seperti diwartakan Antara, data BAN-PT menyebutkan 1.131 perguruan tinggi yang terakreditasi terdiri atas 50 perguruan tinggi mempunyai akreditasi A, 345 perguruan tinggi terakreditasi B, 736 perguruan berakreditasi C, dan sisanya 3.340 belum terakreditasi.

Sementara itu, dari 26.672 program studi, baru 2.512 program studi yang memiliki akreditasi A, akreditasi B sebanyak 9.922, dan akreditasi C sebanyak 7.280. Adapun sekitar 5.000-an program studi tidak terakreditasi.

Penyebab rendahnya mutu akreditasi, Aris menjelaskan, adalah kurangnya sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, riset, keterlibatan mahasiswa, publikasi, dosen, dan lainnya.

"Kemristekdikti telah merumuskan empat program prioritas yakni program asuh perguruan tinggi unggul, program penguatan kopertis, klinik sistem penjaminan mutu internal, dan uji kompetensi lulusan," kata Aris.

Program asuh merupakan program Kemristekdikti untuk meningkatkan layanan menumbuhkan budaya serta meningkatan mutu program studi melalui penguatan sistem penjaminan mutu internal pada perguruan tinggi.

Pada 2017, Direktorat Penjaminan Mutu menerima 34 proposal dan menetapkan 26 perguruan tinggi asuh yang akan mengasuh satu hingga tiga perguruan tinggi swasta asuhan.

Sementara, untuk Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menyusun model kerja penjaminan mutu di kopertis yang akan memudahkan untuk menyebarluaskan, mendiseminasikan dan mengimplementasikan SPMI sehingga tercipta budaya mutu di setiap program studi.

Kemristekdikti juga membuat klinik SPMI yakni layanan masyarakat agar lebih memahami SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti) dan membangun budaya mutu.

Untuk lulusan bidang kesehatan, pemerintah telah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, salah satunya adalah penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional.

Baca juga artikel terkait PERGURUAN TINGGI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari