tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak ada penyelenggaraan tes membaca Alquran bagi setiap pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Sebab, tes baca Alquran ini merupakan inisiasi dari Ikatan Dai Aceh (IDA) yang mengundang kedua paslon.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak ada aturan yang mewajibkan paslon Pilpres melaksanakan tes membaca Alquran maupun kitab suci lainnya. Kendati demikian, Wahyu mengembalikan kepada masing-masing paslon untuk menyatakan kesediaannya.
"Kami mempersilakan kepada masing masing paslon untuk merespons apakah akan mengikuti atau tidak mengikuti. KPU tidak bisa mengatur itu," jelas Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
KPU, menurut Wahyu, sebenarnya menyambut baik undangan dari ulama Aceh itu. Namun, kata dia, hal itu memang tidak tertera dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU).
Wahyu menambahkan, KPU tidak melarang apabila Ikatan Dai Aceh tetap akan menggelar acara tersebut, termasuk mengundang para kandidat Pilpres. Ia menilai hal ini sebagai bentuk partisipasi warga. Namun, Wahyu mengingatkan tes membaca Alquran bukan jadi bagian dari proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Bukan menjadi persyaratan bagi calon presiden maupun wakil presiden. Jadi sekali lagi ya kita kembalikan ke masing-masing paslon," tuturnya.
Undangan tes baca Alquran kepada Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga itu sebelumnya disampaikan IDA pada 29 Desember 2018 lalu. Rencananya, tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada hari ini 15 Januari 2019.
Namun, acara tak kunjung digelar karena belum ada kesepakatan dari dua pasangan calon.
Pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi memastikan hanya akan ikut jika gelaran dibuat resmi oleh KPU. Sementara Jokowi-Ma'ruf dengan tegas siap mengikuti acara tersebut.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto