Menuju konten utama

KPU Serahkan 272 Kontainer Plastik Alat Bukti Sengketa Pemilu

Dengan jumlah mencapai 272 kontainer berisi dokumen sebagai alat bukti, Hasyim mengatakan jumlah itu menunjukkan keseriusan KPU dalam menghadapi kubu Prabowo-Sandiaga di MK.

KPU Serahkan 272 Kontainer Plastik Alat Bukti Sengketa Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai alat bukti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (12/6/2019).tirto.id/BayuSeptianto

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai alat bukti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 272 kontainer plastik berisi dokumen-dokumen akan diserahkan bersamaan dengan penyampaian jawaban sebagai pihak termohon dalam perkara ini.

"KPU akan menyampaikan dokumen jawaban terhadap Permohonan PHPU Pilpres 2019 ke MK dengan disertai dokumen alat bukti," jelas Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Rabu (12/6/2019).

Hasyim menjelaskan masing-masing 34 provinsi menyiapkan delapan kontainer plastik sehingga total ada 272 kontainer plastik yang berisi dokumen alat bukti untuk menghadapi permohonan gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasyim juga menjelaskan kontainer plastik yang digunakan lembaganya berukuran panjang 60cm, lebar 40cm dan tinggi 40cm.

Dengan jumlah mencapai 272 kontainer berisi dokumen sebagai alat bukti, Hasyim mengatakan jumlah itu menunjukkan keseriusan KPU dalam menghadapi kubu Prabowo-Sandiaga di MK.

"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," tuturnya.

Pada sengketa ini, KPU bertindak sebagai termohon, sementara pemohon ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno.

Menurut Hasyim dalam dokumen-dokumen yang disiapkan lembaganya telah tertuang jawaban KPU atas dalil-dalil yang menjadi gugatan BPN. Hasyim menegaskan jawaban-jawaban tersebut sesuai dengan substansi yang telah dimohonkan BPN.

"Apa yang digugat atau apa yang didalilkan, itu yang akan dijawab oleh KPU," pungkas Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari