Menuju konten utama

KPPU: Ada Potensi Monopoli di Program Grab To Work Pemkot Bandung

KPPU menilai terdapat potensi monopoli dan pelanggaran aturan persaingan usaha dalam program "Grab to Work" yang digelar oleh Pemkot Bandung.

KPPU: Ada Potensi Monopoli di Program Grab To Work Pemkot Bandung
Ilustrasi User Interface aplikasi transportasi online GRAB. iStockphoto/Getty Images

tirto.id - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih membenarkan ada potensi monopoli dan pelanggaran ketentuan persaingan usaha di pelaksanaan program Grab To Work oleh Pemerintah Kota Bandung.

Akan tetapi, Guntur menegaskan KPPU belum bisa mengambil kesimpulan soal dugaan monopoli itu karena belum mengetahui secara detail konsep program baru Pemkot Bandung tersebut.

"Sesuai dengan informasi yang beredar di luar, itu potensi [monopoli]. Tapi, dalam konteks advokasi kebijakan, kami menunggu jelas dulu deskripsinya," kata Guntur kepada tirto, Kamis (14/3/2019).

Program carpolling "Grab to Work" kini masih diuji coba oleh Pemkot Bandung sejak pekan lalu. Di uji coba program ini, para PNS Dinas Perhubungan Kota Bandung dilarang berangkat ke kantor dengan transportasi pribadi, transportasi umum massal, serta transportasi online selain Grab.

Jika tak ikut program itu, PNS pada level staf akan didenda sebesar Rp50 ribu, sementara yang menduduki jabatan struktural akan dikenai denda Rp100 ribu.

Program itu merupakan salah satu bentuk corporate social responsibility (CSR) Grab untuk Pemkot Bandung. CSR itu berupa fasilitas carpolling di 15 wilayah di Kota Bandung untuk pegawai Dishub. Carpolling merupakan metode transportasi "satu mobil bareng-bareng" yang ditujukan untuk mengurangi jumlah pemakaian kendaraan pribadi.

Dengan program ini, tiap PNS Dishub Kota Bandung bisa gratis naik Grab Car jika berangkat ke kantor bareng dengan pegawai lainnya dari satu titik kumpul. Selain itu, para PNS Dishub Kota Bandung juga mendapatkan voucher gratis memesan Grab Bike sebagai angkutan feeder dari rumah ke titik kumpul.

Guntur menjelaskan KPPU sudah meminta Pemkot Bandung memberikan penjelasan mengenai detail program Grab To Work itu. Akan tetapi, kata dia, sampai hari ini Pemkot Bandung belum merespons permintaan KPPU.

"Belum ada progress. Nanti lah [KPPU beri keterangan] kalau sudah ada progress," kata Guntur.

Komisioner KPPU lainnya Kurnia Toha menambahkan program tersebut berpotensi melanggar aturan tentang persaingan usaha jika digelar tanpa melalui tender.

"Karena ini pemerintah, maka apakah penunjukan tersebut melalui tender. Kalau tidak melalui tender, maka kebijakan ini bertentangan dengan prinsip persaingan [usaha] yang sehat," Kata Toha.

Menurut dia, tim KPPU saat ini sedang mengkaji program tersebut untuk memastikan bahwa langkah Pemkot Bandung telah sesuai aturan atau tidak.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom