Menuju konten utama

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Ditunda

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya belum bisa hadir karena masih mengurusi administrasi untuk mempersiapkan sidang. 

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Ditunda
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024).ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wpa.

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Sedianya, sidang perdana akan digelar pada Senin (6/5/2024) hari ini, tapi ditunda hingga ditunda Senin depan (13/5/2024). Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan administrasi sidang.

Gugatan tersebut perihal sah atau tidaknya penetapan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihak Termohon (KPK) mengirim surat perihal ketidakhadiran sidang hari ini. Sementara pihak Pemohon yang diwakili kuasa hukum sempat hadir ke PN Jaksel.

"Sekitar jam 10.30, pihak Termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, Pemohon hadir kuasanya, sehingga sidang tunda Senin, 13 Mei 2024, untuk panggil Termohon lagi," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya belum bisa hadir karena masih mengurusi administrasi untuk mempersiapkan sidang. Ali mengaku telah mengirimkan surat ke PN Jaksel untuk meminta penjadwalan ulang persidangan.

"Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya," kata Ali kepada wartawan, Senin.

Ahmad Muhdlor menggugat penetapan status tersangkanya pada 22 April 2024. Perkaranya terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu diajukan usai KPK mengumumkan Muhdlor sebagai tersangka ke-13 di kasus tersebut.

Gugatan Praperadilan sebagai Kontrol Atas Kerja Penyidik

KPK sebelumnya menyebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gus Mudhlor,

Ali Fikri menilai gugatan praperadilan sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. Dia menjelaskan hal itu dapat diajukan sebagai hak tersangka.

"Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, gugatan praperadilan itu tidak akan mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini.

Lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD setempat. Namun kepada yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Menurut Ali, penyidik menemukan bukti bahwa Gus Muhdlor menikmati aliran sejumlah uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi