Menuju konten utama

KPK Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Emirsyah

Terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce dengan tersangka Emirsyah Satar, KPK menyatakan sudah memiliki cukup bukti keterlibatan Emirsyah dalam kasus ini.

KPK Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Emirsyah
Emirsyah Satar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/17

tirto.id - Terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah memiliki cukup bukti keterlibatan Emirsyah dalam kasus ini.

"Banyak bukti yang relevan untuk penyidikan di KPK, salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa catatan perbankan dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Bukti-bukti itu menurut Laode berasal dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Tapi kami tidak bisa perlihatkan karena biasanya SFO dan CPIB untuk memberikan bukti-bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan di pengadilan, tidak bisa di-disclose (ungkap) ke media," tambah Laode.

Bukti-bukti itu, ia menjelaskan, menunjukkan bagaimana Emirsyah Satar dan perantara suap Rolls Royce Soetikno Soedarjo berhubungan terkait pengadaan pesawat itu.

"Selalu kalau (suap) begitu kan, ada kesepakatan dua pihak, tidak mungkin satu pihak. Masa orang menari sendiri? Menari itu selalu dua orang, sekurang-kurangnya dua orang," ungkap Laode.

Menurut Laode, suap diterima ketika Garuda melakukan pengadaan pesawat besar-besaran, termasuk saat pembelian 11 pesawat Airbus 330-300 senilai 2,54 miliar dolar AS pada April 2012 yang penandatanganannya disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Inggris David Cameron di Istana Merdeka.

"Ini kasus dalam rentang waktu tertentu, tidak hanya baru ketika Beliau sedang menjadi direktur dan saat ada pengadaan besar-besaran Airbus," jelas Laode.

Ketika ditanya apakah pihak Rolls-Royce selaku pemberi suap akan diperiksa, Laode mengatakan bahwa KPK tidak punya kewenangan melakukan pemeriksaan tersebut.

"Yang melakukan pemeriksaan adalah SFO, karena mereka ada di Inggris. Kita tidak punya kewenangan untuk memeriksa pihak Rolls-Royce di sana karena itu kami serahkan kepada SFO, tetapi informasi yang didapat SFO dibuat available untuk KPK sehingga kita bisa pakai karena itu hasil pemeriksaan formal dan resmi," jelas Laode.

Penyidik KPK, menurut dia, sudah bertemu dengan penyidik CPIB dan SFO di Singapura minggu lalu dan akan melakukan pertemuan lagi jika memang dibutuhkan.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls-Royce, terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo yang berperan selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan bidang media dan gaya hidup.

Berdasarkan investigasi SFO, Rolls Royce sudah dikenai denda 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) oleh pengadilan Inggris karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan mengenai kasus suap itu dari SFO dan CPIB yang sedang menyelidiki suap Rolls-Royce di beberapa negara.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri