Menuju konten utama
Kasus Suap DAK Kebumen

KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Non-Aktif Taufik Kurniawan

Penyidik KPK memeriksa tenaga ahli Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.

KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Non-Aktif Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tenaga ahli Wakil Ketua DPR RI non-aktif Taufik Kurniawan, Haris Fikri, Senin (4/2/2019).

Haris diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan (APBN-P) 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).

Selain memeriksa Haris, KPK juga memeriksa Muhammad Nafi, Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kemenkeu 2016. Nafi juga diperiksa sebagai saksi Taufik dalam kasus yang sama.

KPK kini terus merampungkan berkas perkara Taufik Kurniawan. Sebelum memperpanjang masa penahanan 30 hari beberapa waktu lalu, KPK memeriksa sejumlah pejabat DPR.

Terakhir, KPK memeriksa dua nggota DPR sekaligus Banggar DPR yakni Wakil Ketua Banggar DPR RI Ahmad Rizki Sadig dan anggota DPR Eka Sastra. Pada pemeriksaan kedua Anggota DPR tersebut, KPK menelusuri peran Taufik dalam pembahasan anggaran untuk daerah Kebumen.

KPK menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad untuk membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA ALOKASI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri