Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi terkait Kasus E-KTP

Gamawan berulang kali membantah tuduhan bahwa dirinya mendapat keuntungan dari proyek KTP elektronik.

KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi terkait Kasus E-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP). Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

"Yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) akan diperiksa untuk tersangka PLS (Paulus Tannos), Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).

Pemanggilan tersebut bukan merupakan pemanggilan pertama bagi Gamawan Fauzi. Pasalnya, saat proyek ini berjalan, Gamawan Fauzi sedang menjabat sebagai Mendagri. Ia bahkan diduga mendapatkan sejumlah keuntungan dari proyek tersebut.

Dalam surat dakwaan eks Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui adiknya Azmin Aulia.

Selain itu, dalam surat dakwaan terdakwa mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Gamawan disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Namun demikian, Gamawan berulang kali membantah tuduhan bahwa dirinya mendapat keuntungan dari proyek KTP elektronik.

Diketahui pada Agustus 2019 KPK telah mengumumkan 4 orang tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Mereka adalah Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014—2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Keempat orang tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, total sudah ada delapan orang yang dipenjara yaitu : Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky