Menuju konten utama

KPK Periksa Direktur PT Antam soal Kasus Korupsi Anoda Logam

Sejumlah tersangka sudah ditetapkan KPK pada kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrada.

KPK Periksa Direktur PT Antam soal Kasus Korupsi Anoda Logam
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk I Dewa Wirantaya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado (LM) Tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama saksi I Dewa Wirantaya, Direktur Operasi dan Produksi PT Antam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrada dan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Namun demikian, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan baru pimpinan KPK yang menetapkan pengumuman para tersangka serta konstruksi perkara akan dilaksanakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya, memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut, antara lain, berupa dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto