tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Divisi Bisnis II LPDB-KUMKM Jabar tahun 2013, Asep Adipurna sebagai saksi pada Senin 6 Juni 2022 kemarin.
Pemeriksaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Selain Asep, KPK juga menjadwalkan pemanggilan dua saksi lainnya, yaitu Kepala Divisi Bisnis II 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin pada Senin 6 Juni 2022 kemarin. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK hingga saat ini belum merinci pihak-pihak yang menjadi tersangka, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan.
Pengumuman tersangka sedianya akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun demikian, KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut kepada masyarakat.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto