Menuju konten utama

KPK Dalami Proses Pengajuan & Pencairan Dana Bergulir LPDB-KUKM

KPK hingga saat ini belum merinci konstruksi perkara dan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013.

KPK Dalami Proses Pengajuan & Pencairan Dana Bergulir LPDB-KUKM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Divisi Bisnis II LPDB-KUMKM Jabar tahun 2013, Asep Adipurna sebagai saksi pada Senin 6 Juni 2022 kemarin.

Pemeriksaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Selain Asep, KPK juga menjadwalkan pemanggilan dua saksi lainnya, yaitu Kepala Divisi Bisnis II 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin pada Senin 6 Juni 2022 kemarin. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK hingga saat ini belum merinci pihak-pihak yang menjadi tersangka, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan.

Pengumuman tersangka sedianya akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun demikian, KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut kepada masyarakat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto