Menuju konten utama

46 Surat Suara Rusak Akibat Pemilih Ngamuk di TPS Tianyar Bali

KPU Bali memastikan tidak ada pemungutan suara ulang dan pemilihan tetap berjalan meski surat suara ada yang rusak.

46 Surat Suara Rusak Akibat Pemilih Ngamuk di TPS Tianyar Bali
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan diwawancara soal panelis debat pertama Pilkada Bali di Denpasar, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari (Ni Putu Putri Muliantari)

tirto.id - Beredar video viral di media sosial berisi pemilih mengamuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kejadian pemilih mengamuk diduga terjadi pada TPS 09 Desa Tianyar. Pemilih tersebut menyebabkan kopi yang berada di meja tumpah hingga mengenai sejumlah surat suara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Gede John Darmawan, membeberkan, pemilih tersebut datang ke TPS 09 Desa Tianyar untuk menggunakan hak pilih. Akan tetapi, pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS tersebut karena selama ini tinggal di Kota Denpasar. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih tersebut untuk hadir kembali pada 11.00 WITA untuk mencoblos menggunakan KTP. Akan tetapi, pemilih malah marah-marah hingga menyenggol kopi yang ada dekat surat suara.

"Yang bersangkutan hadir ke TPS. Dia tidak terdaftar sebagai pemilih, tapi dia ingin memilih. Disarankan oleh KPPS untuk datang kembali menggunakan hak pilih pukul 11.00, yang bersangkutan marah-marah emosional," terang John kepada awak media, Rabu (27/11/2024).

Berdasarkan laporan yang masuk ke KPU, surat suara yang rusak karena terkena tumpahan kopi berjumlah 46 surat suara, yakni 40 surat suara pemilihan gubernur dan 6 surat suara pemilihan bupati yang belum dicoblos. Proses pemungutan suara pun sempat berhenti sejenak, tetapi dilanjutkan kembali usai dilakukan penggantian surat suara.

"Pemungutan suara tetap dilanjutkan. Dilakukan proses penggantian sementara, tetap dilanjutkan dengan menggunakan sisa surat suara yang ada. Tingkat partisipasi di situ, di laporan terakhir sampai pukul 13.00, memang tidak semua pemilih hadir jadi surat suaratnya tidak ada kekurangan," ungkap John.

John juga mengungkap bahwa tidak ada proses pemungutan suara ulang (PSU) karena tidak ada indikasi kecurangan. KPU Bali pun masih mempertimbangkan apakah perkara upaya pengrusakan surat suara itu akan dibawa ke tindak pidana.

"Kalau PSU, tidak. Karena tidak ada proses kecurangan, hanya proses perusakan. Nah, apakah akan dibawa ke tindak pidana, dari kepolisian juga kita masih menunggu," ujarnya.

Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah meminta keterangan terkait perkara pemilih tersebut.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Politik
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher