Menuju konten utama

KPK Cegah Samin Tan & Direktur Borneo Lumbung Energi ke Luar Negeri

KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani dan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) Samin Tan.

KPK Cegah Samin Tan & Direktur Borneo Lumbung Energi ke Luar Negeri
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berusaha menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani dan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) Samin Tan. Keduanya dicegah dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak PT AKT.

"KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (26/3/2019).

Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung dari 14 Maret 2019 lalu sampai 14 September 2019.

Febri menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar keduanya tidak berada di luar negeri kala dipanggil penyidik KPK untuk pemeriksaan. Sebelumnya, Senin (25/3/2019) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Samin Tan, tapi pengusaha batu bara itu mangkir dengan alasan ada pekerjaan lain.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka suap terkait pengurusan terminasi izin PT AKT. Samin Tan diduga memberikan hadiah atau janji kepada terdakwa Eni Maulana Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 senilai Rp5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPB) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR RI di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Untuk proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri