Menuju konten utama
Korupsi Distribusi Pupuk:

KPK akan Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan, hari ini terkait kasus korupsi distribusi pupuk.

KPK akan Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (kanan) memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan, Selasa (30/4/2019). Penyidik mengagendakan pemeriksaan Hasan sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Selain memeriksa Dirut PT Pupuk Logistik Indonesia, KPK juga memeriksa marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Beny Widata, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustoni.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus distribusi pupuk. Salah satunya adalah Anggota DPR 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Selain menetapkan Bowo sebagai tersangka, dua tersangka lain yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI) dan pihak swasta PT Inersia, Indung (IND).

KPK menduga, Bowo Sidik meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya diduga mencapai Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno