Menuju konten utama

Usut Korupsi Distribusi Pupuk, KPK Panggil Ajudan Bowo Sidik

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan tersangka Bowo Sidik Pangarso, Okta, untuk kasus korupsi distribusi pupuk, Rabu (24/4/2019).

Usut Korupsi Distribusi Pupuk, KPK Panggil Ajudan Bowo Sidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi distribusi pupuk, Rabu (24/4/2019). Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan tersangka Bowo Sidik Pangarso bernama Okta.

Okta diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Selain memeriksa ajudan Bowo, KPK mengagendakan pemeriksaan tenaga ahli Bowo bernama Santosa. Selain itu, KPK juga memeriksa staf keuangan PT Humpuss Transportasi Desi Ardinesti, staf PT Humpuss Transportasi bernama Latif, dan staf PT Inersia Ampak Clara Agustine.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Kerja Sama Pengangkutan Bidang Pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Selain menetapkan Bowo sebagai tersangka, KPK menetapkan dua tersangka lain yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI) dan pihak swasta PT Inersia, Indung (IND).

KPK menduga, Bowo Sidik meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya diduga mencapai Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri