Menuju konten utama

KPI akan Awasi Netflix, Youtube & Facebook, Kominfo: Harus Ada UU

Kemenkominfo menyampaikan perlu adanya pengawasan terhadap Netflix, Youtube, dan Facebook usai KPI mengeluarkan pernyataan akan mengawasi konten yang mengandung pornografi.

KPI akan Awasi Netflix, Youtube & Facebook, Kominfo: Harus Ada UU
Ilustrasi nonton film online. Getty Images/istockphoto.

tirto.id - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa perlu adanya pengawasan terhadap Netflix, Youtube, dan Facebook usai KPI mengeluarkan pernyataan akan mengawasi konten sejenis.

"Kreativitas itu harus tetap dalam koridor. Artinya, harus ada semacam pengawasan yang dilakukan, apapun namanya, bentuknya," kata Ferdinandus dalam diskusi Polemik, di Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/8/2019).

"Tentu saja nanti akan ada kode etik, siaran di Youtube atau konten Netflix, dan seterusnya, yang perlu mendapat perhatian dari negara," lanjutnya.

Ferdinandus menyampaikan pengaturan tersebut kemungkinan akan diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jika kedepannya KPI memang menjadi pihak yang mengawasinya.

Batasan-batasan, yang menurut Ferdinandus, penting untuk diatur dalam konten Netflix, Youtube, dan Facebook, antara lain adalah pornografi.

"Tidak boleh mengandung pornografi, kemudian mengandung judi online, tidak boleh mengandung ujaran kebencian berbasis SARA, tidak boleh mengandung radikalisme, terorisme, dan seterusnya," ujarnya.

Ferdinandus pun menyampaikan bahwa batasan-batasan tersebut merujuk pada UU ITE Pasal 27-29.

"Kalau pun ada niat dari KPI [untuk mengawasi], harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung. Kami tahu bahwa UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten Youtube maupun Netflix," kata Ferdinandus.

"Ini artinya kalaupun KPI diberikan ruang untuk itu, harus di-state atau dinyatakan dalam UU penyiaran. Saat ini sedang dalam proses direvisi oleh DPR RI," lanjutnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis.​​​​​​ KPI segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital.

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio seusai pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/8/2019), dikutip dari Antara.

Pengawasan tersebut agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya.

"Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.

Baca juga artikel terkait KONTEN PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri