Menuju konten utama

Korban Penipuan Modus Jenglot Tergiur Uang Rp400 Juta

Pasangan suami istri Mulyana dan Tri Maryati menjadi korban penipuan sebesar Rp12,5 juta, dengan modus menggunakan jenglot.

Korban Penipuan Modus Jenglot Tergiur Uang Rp400 Juta
Ilustrasi penipuan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Mulyana dan Tri Maryati tertipu setidaknya Rp12,5 juta oleh Tukiyono Ardiyanto alias Yono yang menggunakan metode 'jenglot.' Pasangan suami istri tersebut sebelumnya pernah tertipu sebesar Rp2,5 juta, tetapi mereka tergiur dengan iming-iming uang Rp400 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Tanah Abang, Ipda Tri Teguh. Tri menegaskan, kedua korban mengenal Yono ketika berpapasan di jalan lima tahun lalu. Saat berkenalan, Yono mengaku bisa membantu orang yang kesulitan uang dan hidup mewah.

Mulyana dan Maryati lantas tertarik mendengar cerita Yono. Dengan urunan, keduanya menyetor Rp2,5 juta kepada Yono untuk digandakan. Meski tak berhasil, lima tahun kemudian, keduanya mencoba lagi.

"Sudah banyak yang berhasil," tegas Tri menirukan Yono saat berusaha menipu. "Akhirnya korban tertarik lagi, tersangka akhirnya minta uang Rp10 juta."

Tri menjelaskan, Yono beralasan gagal menggandakan uang Rp2,5 juta yang disetor sebelumnya karena uangnya campuran antara Mulyana dan Maryati. Yono merasa tidak rela jika uang yang hendak digandakan adalah hasil urunan. Tri menegaskan, tindakan Yono murni kriminal belaka.

"Enggak berhasil juga dulu, ini murni penipuan, modus menggandakan," tegas Tri hari Kamis (22/3/2018).

Pada penipuan kedua, Mulyana dan Maryati diminta untuk membuang uang ke kali. Mereka berdua juga diminta menyiapkan kardus di kamarnya agar uang yang berlipat ganda bisa ditampung di sana. Iming-iming dari Yono, uang tersebut akan berlipat hingga Rp400 juta.

"Itu katanya akan terkumpul Rp400 juta selama 40 hari. Nanti tiap malam itu, korbannya suruh siapkan kardus. Nanti tiap malam uang datang sendiri Rp10 juta setiap malam sampai 40 hari," terang Tri.

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Korban merasa tertipu setelah tidak mendapat tambahan uang sama sekali setelah melaksanakan perintah Yono untuk membuang uang.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo