Menuju konten utama

Pelaku Penipuan dengan Modus Jenglot Ditangkap di Tanah Abang

Yono ditangkap oleh kepolisian sektor Tanah Abang karena diduga melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang dengan menggunakan 'jenglot'.

Pelaku Penipuan dengan Modus Jenglot Ditangkap di Tanah Abang
Ilustrasi. Polisi menunjukan barang bukti uang palsu saat gelar kasus di Polrestabes Medan, Medan, Sumatra Utara, Senin (5/3/18). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/18.

tirto.id - Pelaku dugaan penipuan menggunakan modus 'jenglot' ditangkap oleh kepolisian sektor Tanah Abang pada hari Selasa (20/3/2018).

Pelaku bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono mengaku bisa menggandakan uang dengan menggunakan jenglot. Adapun sepasang suami istri menjadi korban dari tindakannya.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono ketika dihubungi hari Kamis (22/3/2018). Penipuan yang dilakukan Yono sudah berselang selama sebulan, tapi ia baru tertangkap.

"Modus tersangka Yono hingga berhasil menipu korban Mulyana dan istri korban Tri Maryati, yaitu tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka bisa membantu orang kelilit utang hingga orang memiliki toko banyak dan sukses yaitu dengan cara korban mengikuti syarat yang diperintahkan pelaku untuk membuang uang ke kali," katanya.

Selama 40 hari, Yono menjanjikan uang Mulyana dan Tri akan melimpah berkali lipat sesuai jumlah uang yang dibuang ke kali. Mulyana dan Tri diminta menyediakan kotak kardus sebagai wadah bertambahnya uang.

"Saat menjalankan aksinya tersangka memperlihatkan kepada korban sebuah kotak coklat berisi jenglot yang menurut tersangka selama ini jenglot tersebut sedang bekerja," tegas Lukman lagi.

Setelah memberi persyaratan tersebut, korban diminta membayar uang Rp10 juta untuk biaya jasa Yono. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu helai kain kafan yang berisi bunga, satu botol minyak wangi serimpi, satu kain kafan berbentuk kantong ukuran 5x10 cm berisi kertas bertuliskan Arab, dan satu buah kotak persegi panjang warna coklat berisi jenglot.

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Korban merasa tertipu setelah tidak mendapat tambahan uang sama sekali setelah melaksanakan perintah Yono untuk membuang uang.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo