Menuju konten utama

Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran dalam Kematian Siyon

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan beberapa kesimpulan yang diambil lembaganya setelah mengumpulkan berbagai informasi pasca autopsi jenazah terduga teroris Siyono. Lembaga tersebut mensinyalir adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) dalam kasus kematian Siyono.

Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran dalam Kematian Siyon
ketua pp muhammadiyah busyro muqoddas (tengah), ketua tim dokter forensik dr gatot suharto spf (kiri) serta komisioner komnas ham siane indriani (kanan) memaparkan hasil autopsi jenazah terduga teroris asal klaten, siyono di kantor komnas ham, jakarta, senin (11/4). hasil autopsi diantaranya yaitu sebelumnya belum pernah dilakukan autopsi terhadap jenazah dan kematian siyono disebabkan benda tumpul yang dibenturkan ke bagian rongga dada hingga membuat tulang dada patah ke arah jantung. antara foto/sigid k

tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan beberapa kesimpulan yang diambil lembaganya setelah mengumpulkan berbagai informasi pasca autopsi jenazah terduga teroris Siyono. Lembaga tersebut mensinyalir adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) dalam kasus kematian Siyono.

"Kesimpulan Komnas HAM dalam penyelidikan kematian Siyono adalah diduga ada pelanggaran hak tidak disiksa dan hak hidup yang sama sekali tidak bisa dikurangi oleh siapa pun," kata Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat kepada Komisi III DPR di Jakarta, Selasa, (12/4/2016).

Imdadun menjabarkan beberapa poin yang menjadi landasan Komnas HAM dalam menyimpulkan dugaan tersebut.

Fakta pertama adalah jenazah Siyono yang baru diautopsi pertama kali oleh tim dari PP Muhammadiyah yang didampingi Komnas HAM. Fakta tersebut, ujar Imdadun, bertentangan dengan pernyataan pihak polisi sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah Siyono sudah pernah diautopsi dan penyebab kematiannya adalah lemas karena kelelahan.

"Komnas HAM menemukan fakta terdapat tanda-tanda kekerasan berupa patah tulang rusuk di dada Siyono. Kami menemukan penyebab kematian Siyono adalah rasa sakit akibat patah tulang rusuk yang menembus jantung," ungkapnya.

Fakta kedua adalah tidak adanya tanda-tanda perlawanan fisik oleh Siyono, yang ditandai dengan tidak adanya bekas luka di tangannya. Fakta tersebut lagi-lagi berbeda dengan keterangan polisi bahwa Siyono melakukan perlawanan.

"Kasus Siyono merupakan pengulangan yang pernah terjadi sebelumnya, yaitu kematian seorang terduga teroris di luar proses hukum dan pengadilan serta adanya penyiksaan," tegasnya.

Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Kontras tentang kematian Siyono pada Selasa, (12/4/2016). (ANT)

Baca juga artikel terkait DETASEMEN KHUSUS 88 atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra