Menuju konten utama
Tragedi Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM akan Kirim Surat ke FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM akan kirim surat resmi kepada FIFA untuk meminta sejumlah keterangan terkait tragedi Kanjuruhan.

Komnas HAM akan Kirim Surat ke FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kiri) dan anggota pencari fakta Komnas HAM memberikan keterangan kepada media terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA untuk meminta sejumlah keterangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

“Yang pertama meminta keterangan FIFA terkait komitmennya terhadap hak asasi manusia. Jadi kami ingin meminta keterangan FIFA bagaimana pengawasan terhadap PSSI sebagai anggota FIFA dan pemulihan terhadap korban,” kata Beka.

Kedua, kata Beka, Komnas HAM juga ingin mengetahui terkait mekanisme pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI, mekanisme dan sanksi bila terdapat pelanggaran. Lalu yang ketiga, Komnas HAM ingin menggali keterangan FIFA terkait mekanisme pemberlakuan regulasi FIFA ke anggotanya.

“Misalnya begini, PSSI sudah menyatakan bahwa statuta PSSI mengadopsi FIFA bahkan kami nanya ada yang 80 persen, 90 persen, itu sudah sesuai dengan statuta FIFA, nah ini kan tentunya FIFA menyetujui. Lalu bagaimana pemberlakukannya, pengawasannya, dan lain sebagainya," kata Beka.

Keempat, Komnas HAM juga hendak mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap individu yang menjalankan organisasi anggotanya. "Misalnya apakah FIFA ini rutin ke PSSI atau tidak," ujar Beka.

Terakhir, Komnas HAM juga hendak mempertanyakan level pertanggung jawaban dan variabel sanksi yang diberikan FIFA kepada anggotanya, dalam hal ini PSSI.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz