Menuju konten utama

Komisi III DPR RI: Syarat Napi Baca Alquran Tak Picu Keonaran

Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengatakan persoalan Lapas Kelas IIB Polewali Mandar yang menerapkan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.

Komisi III DPR RI: Syarat Napi Baca Alquran Tak Picu Keonaran
Ilustrasi keluar penjara. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, menanggapi Lapas Kelas IIB Polewali Mandar (Polman) yang menerapkan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.

"Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Alquran itu membuat keonaran di tengah penghuni lapas yang Muslim," kata Muzzammil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Tanggapan anggota Fraksi PKS ini seiring pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang berpandangan persoalan baca Alquran itu bisa mengganjal narapidana untuk bebas menjadi tertunda.

Dia mengatakan Kepala Lapas Polman, Haryoto, sudah dinonaktifkan karena kebijakan syarat wajib baca Alquran. Upaya itu sejatinya hanya untuk mendorong narapidana bebas bersyarat agar mau belajar Alquran.

"Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak," katanya.

Menurut dia, persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di lapas.

Sebelumnya, Yasonna menilai tujuan Haryoto mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun syarat itu melampaui undang-undang yang berlaku.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan," kata Menkumham.

Baca juga artikel terkait HAK NARAPIDANA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno