tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah memberi kepastian kepada guru honorer yang telah lama mengabdikan diri sebagai pengajar.
"Sudah waktunya kita memikirkan bahwa pendidikan dan kesehatan itu penting. Beri kepastian kepada para pendidik kita," kata Ninik, panggilan akrabnya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku banyak menerima keluhan dari para guru honorer kategori 2 dan yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Oleh karena itu, Ninik mengatakan pemerintah harus bisa memberi kepastian sejauh mana bisa mengakomodasi guru honorer kategori K2 yang berusia di atas 35 tahun.
"Kalau pun mereka akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana disampaikan pemerintah, sejauh mana mereka mendapat jaminan dalam perjanjian kerja tersebut," katanya.
Ninik berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih populis dan menguntungkan bagi guru honorer K2.
Sebelumnya, Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Koordinator Wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (26/9/2018) siang.
Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS sehingga tidak harus mengalami perpanjangan kontrak setiap tahunnya. Salah satu peserta demo bernama Muchlis Effendi mengaku perpanjangan kontrak itu membuat dirinya resah pada setiap akhir tahun.
Untuk itu, ia meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan SK (Surat Keputusan) yang mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja honorer K2.
Mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin untuk mengeluarkan peraturan yang berpihak pada honorer K2.
“Dalam tuntutan aksi damai ini, kami juga menolak Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 yang tidak berkeadilan,” ucap Muchlis.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 sendiri mengatur tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS pada tahun ini. Sementara Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS pada tahun ini.
Masih dalam kesempatan yang sama, Muchlis juga meminta agar pekerja honorer K2 yang sudah berusia tua tidak diwajibkan untuk mengikuti tes agar diangkat.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menyatakan tenaga honorer kategori K2 yang tidak bisa mengikuti Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Bila tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok Peraturan Pemerintah terkait itu," katanya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra