Menuju konten utama

Klinik KDMP Jadi Faskes Tingkat Pertama, Menkes: Bisa Pakai BPJS

Menkes Budi mengatakan apotek dan klinik juga termasuk dalam unit bisnis logistik dan perdagangan di KDMP.

Klinik KDMP Jadi Faskes Tingkat Pertama, Menkes: Bisa Pakai BPJS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan mini fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/23). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan lembaganya telah membicarakan rencana menjadikan klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai klinik pratama yang berstatus Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Budi memastikan klinik yang dikelola Koperasi Merah Putih dapat menggunakan skema BPJS Kesehatan, sebagaimana klinik swasta yang telah bekerja sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Betul, sama seperti semua klinik swasta, kan, bisa memakai BPJS juga," kata Budi kepada wartawan di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Jumat (30/10/2026).

Budi mengatakan apotek dan klinik juga termasuk dalam unit bisnis logistik dan perdagangan di KDMP. Kemenkes telah menjalankan sejumlah proyek percontohan atau pilot project untuk menguji model bisnis klinik tersebut.

"Sudah ada pembahasan. Memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik, perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik ya," ungkap Budi.

Ia menjelaskan model layanan klinik KDMP nantinya akan menyerupai klinik swasta. Hal ini berbeda dengan puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa biaya langsung kepada pasien.

"Nah kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya, karena ini sama dengan klinik swasta sebenarnya kan. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar kan, ini sama dengan modelnya klinik swasta nantinya," ujarnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menyampaikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa diakses oleh masyarakat di klinik yang dikembangkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, selama klinik itu memenuhi persyaratan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi, syarat-syarat itu harus dipenuhi," kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Prihati, sejumlah syarat agar klinik dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di antaranya adalah yang berkenaan dengan administrasi perizinan seperti operasional, praktik dokter, fasilitas kesehatan, dan hal lainnya yang menjadi mutu layanan.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama