Menuju konten utama

KLHK Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal dari Pulau Seram di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita 205,9 meter kubik (m3) kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (14/11/2019).

KLHK Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal dari Pulau Seram di Surabaya
petugas satpolair polda kalsel memeriksa ratusan batang kayu yang diamankan di desa ujung panti banjarmasin, senin (29/2). kayu log sebanyak 400 batang atau 3500 meter kubik tersebut dihanyutkan dari muara teweh kalimantan tengah tanpa disertai surat keterangan yang sesuai jenis kayu. antara foto/herry murdy hermawan/ama/16

tirto.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum, Kamis (14/11/2019), menyita 205,9 meter kubik (m3) kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana. Seperti diberitakan Antara, jumlah itu setara dengan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Adanya pengamanan peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom.

Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 11 November 2019. Tanggal 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan. Akhirnya Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur mengatakan, kayu ilegal setara 17 kontainer itu diangkut menggunakan Kapal Motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah. KLHK menduga, kayu ilegal itu berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela di Pulau Seram.

“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya, sudah diamankan,” katanya.

Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf c Angka 3 dan atau Angka 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf i dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf d dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan pembalakan liar dan kayu ilegal.

“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan, seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata dia.

Rasio pun memaparkan, sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang ditangani di 2019. Ia memaparkan akan menghukum pelaku dan pemodal seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

“Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” katanya.

Baca juga artikel terkait KAYU ILEGAL atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika