Menuju konten utama

Kimia Farma Pecat Pegawai Terlibat Kasus Alat Tes Antigen Bekas

PT Kimia Farma Tbk berharap pegawai yang terlibat dalam kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diberikan hukuman maksimal.

Kimia Farma Pecat Pegawai Terlibat Kasus Alat Tes Antigen Bekas
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/wsj.

tirto.id - PT Kimia Farma Tbk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para pegawai yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Sanksi pecat ini diambil usai para pegawai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4/2021) dilansir dari Antara.

Pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan berharap pegawai yang terlibat diberikan hukuman maksimal.

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Keputusan Kimia Farma memecat pegawainya sesuai dengan intruksi yang diberikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick Thohir.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menyebutkan identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut Panca, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkap Panca di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait RAPID ANTIGEN BEKAS

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto