Menuju konten utama

Ketua MA Akui Berat tapi Harus Tega Hukum Pegawai Kena Kasus

Syarifuddin mengaku tidak ada pilihan lain untuk melakukan penindakan terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran dan merusak citra MA.

Ketua MA Akui Berat tapi Harus Tega Hukum Pegawai Kena Kasus
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengaku dirinya berat untuk menindak para anggotanya yang nakal di tubuh peradilan. Ia mengungkapkan bahwa penindakan kepada para anggota peradilan seperti buah simalakama.

"Sejujurnya harus saya katakan bahwa situasi ini seperti buah simalakama karena saya dihadapkan dua pilihan yang sama-sama beratnya, pada oknum yang ditindak baik oleh KPK maupun oleh badan pengawasan Mahkamah Agung sendiri mereka adalah rekan sejawat dan anak-anak saya," kata Syarifuddin saat konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Syarifuddin mengklaim tidak ada pilihan lain untuk melakukan penindakan terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran sampai membuat citra dan kewibaan MA rusak.

"Namun karena telah berulangkali diingatkan baik dlm setiap pembinaan, pertemuan maupun pada rapat-rapat internal tapi tetap nekat juga melakukan penyimpangan maka tidak ada pilihan lain selain menindaknya karena jika dibiarkan akan merusak kewibawaan lembaga Peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," jelas Syarifuddin.

Syarifuddin memaparkan sejumlah langkah Mahkamah Agung dalam memperbaiki citra peradilan setelah rusak akibat sejumlah hakim agung dan pegawai yang tersandung kasus hukum.

Pertama, MA memberhentikan sementara para hakim agung dan anggota yang tersandung kasus korupsi hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kedua, MA melakukan rotasi pegawai demi memutus mata rantai mafia peradilan.

"Saat ini sudah 17 orang personil yang dirotasi dan dimutasikan dan itu akan terus dilakukan utk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang menjualbelikan perkara," kata Syarifuddin.

Ketiga, MA mengeluarkan surat keputusan Mahkamah Agung soal seleksi pejabat di tubuh peradilan. Proses seleksi ke depan akan menelusuri rekam jejak pegawai yang ingin mengikuti seleksi jabatan dan menggunakan pertimbangan lain seperti pemeriksaan harta kekayaan, rekomendasi internal Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial hingga KPK dan PPATK.

Keempat, MA akan kembali menegakan aturan Perma 8 Tahun 2016 soal pengawasan. Syarifuddin mengklaim bahwa kepemimpinannya telah menjatuhkan hukuman pada pejabat tinggi yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Dari proses pemeriksaan tersebut yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar krpada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya," kata Syarifuddin.

MA juga membangun satgasus hingga membangun CCTV maupun sistem elektronik untuk mencegah upaya transaksional perkara. MA juga mulai intens berkomunikasi dengan Komisi Yudisial untuk penguatan pengawasan.

Mereka juga mulai meluncurkan 26 mystery shopper untuk pengawasan. MA juga membuat saluran aplikasi WhatsApp 082124249090 yang terhubung Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung lewat program Bawas Care sebagai kanal pengaduan.

MA juga mengajak publik untuk menjadi mystery shopper sebagai penguatan pengawasan. MA juga membentuk pokja persidangan terbuka untuk umum dan pembacaan putusan secara daring.

MA juga tengah mengubah aplikasi perubahan sistem perkara dengan tidak menyebut nama hakim agung dan Panitera sejak perkara dimulai.

"Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut," kata Syarifuddin.

MA juga membangun aplikasi penunjukan hakim secara IT. Dengan demikian, penunjukan hakim dilakukan secara acak dan berbasis kualifikasi perkara dan beban kerja hakim agung. Mereka juga mengubah sistem kehadiran dengan konsep daring dan foto wajah.

MA menerbitkan instruksi rekaman suara sebagai pengingat. MA juga tengah membangun ruang PTSP Mahkamah Agung tanpa harus masuk gedung. MA menggunakan jasa militer untuk pengamanan gedung.

"Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan ketenangan bagi para hakim agung, hakim adhoc dan aparatur di Mahkamah Agung dalam bekerja," kata Syarifuddin.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto