tirto.id - Ketentuan dalam pelaksanaan upacara bendera yang menjadi salah satu agenda pokok dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2023 telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2023 yang dirilis oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hari Sumpah Pemuda menjadi salah satu peristiwa bersejarah yang selalu diperingati setiap tahunnya di Indonesia tepatnya setiap tanggal 28 Oktober. Pada tahun ini, peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-95 jatuh pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Adapun tema yang diusung dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2023 yaitu “Bersama Majukan Indonesia”. Tema tersebut tersemat dalam logo Hari Sumpah Pemuda ke-95 yang menampilkan 4 stilasi manusia yang saling terhubung dengan kombinasi warna merah, kuning, hijau, dan biru.
Guna menyambut Hari Sumpah Pemuda yang ke-95, Kemenpora telah menyusun berbagai ketentuan hingga susunan acara dalam penyelenggaraan Upacara Bendera untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda 2023.
Ketentuan Penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2023
Mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2023 yang telah dirilis oleh Kemenpora, ketentuan dalam penyelenggaraan upacara bendera Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-95 tahun 2023 baik secara umum maupun secara khusus yaitu sebagai berikut:
Ketentuan Umum
a. Peringatan HSP tahun 2023 dilaksanakan secara nasional baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga perwakilan RI di luar negeri.
b. Peringatan HSP tahun 2023 wajib diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah, organisasi kepemudaan, LSM, hingga lembaga pendidikan sesuai dengan pedoman pada Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2023 yang sudah dirilis oleh Kemenpora.
c. Peringatan HSP diselenggarakan secara terarah dan terpadu dengan membentuk panitia pada setiap tingkatan mulai dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Panitia Nasional Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 tahun 2023 dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga.
- Panitia Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat setempat.
- Panitia Perwakilan RI diluar negeri dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI setempat.
- Kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 3 dapat menyertakan unsur organisasi kepemudaan.
- Kepanitiaan yang diselenggarakan oleh organisasi atau lembaga non pemerintah, dibentuk oleh pimpinan organisasi yang bersangkutan.
a. Sifat upacara: Khidmat dan sederhana
b. Hari, tanggal: Sabtu, 28 Oktober 2023
c. Pukul: Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai
d. Tempat: Lokasi masing-masing
e. Peserta Upacara: Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur SKPD, Organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten, Kota Dan Provinsi, Kementerian dan Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2023
Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-95, baik instansi pemerintahan maupun sekolah biasanya akan melaksanakan Upacara Bendera.
Berikut adalah susunan acara dalam Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-95 berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2023:
1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara
2. Pembina Upacara tiba di tempat Upacara, barisan disiapkan
3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai
5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara
8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
9. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928
10. Menyanyikan lagu “Satu Nusa Satu Bangsa”
11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “Bagimu Negeri” (apabila ada)
12. Amanat Pembina Upacara
13. Menyanyikan lagu “Bangun Pemudi Pemuda”
14. Pembacaan Doa
15. Laporan Pemimpin Upacara
16. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
17. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara
18. Upacara selesai
Dalam penyelenggaraan upacara bendera Hari Sumpah Pemuda tahun 2023 terdapat sejumlah catatan yang penting untuk diperhatikan. Catatan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Apabila Upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, Upacara bendera tetap dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih telah dikibarkan terlebih dahulu di atas tiang (Pengibaran bendera tidak dilaksanakan). Kemudian susunan acara disesuaikan dengan keperluan masing-masing instansi.
- Upacara tingkat nasional dapat dilaksanakan di masing-masing instansi pemerintah maupun swasta dalam negeri, termasuk daerah yang telah ditunjuk untuk melaksanakan peringatan acara puncak Hari Sumpah Pemuda.
- Upacara tingkat daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/Lembaga swasta setempat. Sementara, Upacara yang diselenggarakan di luar negeri dapat dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI setempat.
- Pembina Upacara tingkat nasional dapat diemban oleh masing-masing pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional. Tingkat daerah, dapat dipimpin oleh Kepala Daerah setempat, sementara di luar negeri posisi Pembina Upacara diemban oleh Duta Besar/Kepala Perwakilan RI setempat.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani