Menuju konten utama

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Surat edaran ini mulai berlaku Selasa, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan.

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Satgas Penanganan Covid-19 merilis surat edaran nomor 17 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memantau, mengendalikan dan evaluasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Surat edaran ini mulai berlaku hari ini, Selasa, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam aturan itu, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

"Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," demikian bunyi addendum surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.

Setiap operator moda transportasi wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Aplikasi PeduliLindungi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, keberadaan aplikasi PeduliLindungi ditujukan untuk mempermudah cara kerja alur informasi sehingga bisa lebih efektif dan adaptif. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga penting dalam memandu jarak atau lokasi, terutama dalam pengendalian penyebaran COVID-19.

“Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi. Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Menkominfo seperti dikutip laman Satgas Covid-19.

“Fungsi utama aplikasi ini adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya,” ungkapnya.

Di sisi lain, kata Menteri Johnny, aplikasi tersebut juga bisa membantu warga dalam melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19.

Aplikasi PeduliLindungi juga punya peran dalam penerapan PPKM, salah satunya berfungsi sebagai skrining untuk memasuki suatu tempat atau área. Sebab, melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes COVID-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien COVID-19.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya