tirto.id - Jefri Nichol baru-baru ini tersandung kasus hukum, melanggar kontrak kerja atau wanprestasi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Desember 2020.
Majelis hakim menyatakan Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya, Junita Eka Putri (ibunda Jefri Nichol) dan Baetz Agagon (mantan manajer), terbukti bersalah. Keputusan tersebut membuat aktor FTV ini wajib membayar Rp4,2 miliar ke Falcon Pictures.
Sebelumnya, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol karena dianggap mangkir tanggung jawab. Jefri Nichol disebut tidak menyelesaikan empat film sesuai kontrak, film Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.
Keputusan tersebut diambil Falcon Pictures karena Jefri Nichol justru berakting di tempat lain. Lalu, apa sebenarnya kasus wanprestasi?
Pengertian Wanprestasi
Dalam bukunya Segi-Segi Hukum Perjanjian, M. Yahya Harahap menjelaskan, penyewa dikatakan telah melakukan wanprestasi, apabila dia dalam melakukan pelaksanaan prestasi perjanjian telah lalai sehinggga terlambat dari jadwal waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi tidak menurut sepatutnya/selayaknya.
Akibat yang timbul dari wanprestasi ialah keharusan atau kemestian bagi debitur (penyewa) membayar ganti rugi (schade vergoeding). Atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.
Dengan kata lain, dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.
Penggugat, dalam hal ini adalah Falcon Pictures, cukup menunjukkan perjanjian yang dilanggar. Sementara tergugatl (Jefri Nichol) yang akan dibebani pembuktian untuk menyatakan terjadi atau tidak terjadinya wanprestasi.
Untuk tuntutan ganti rugi yang diminta, jumlahnya bisa diperkirakan karena ada dalam perjanjian. Hal itu sesuai dengan tuntutan Falcon Pictures yang dari awal menuntut ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar.
Penyebab Terjadinya Wanprestasi seperti dirangkum dari situs dppferari.org, yaitu:
1. Kelalaian Debitur (Nasabah)
Kerugian itu dapat dipersalahkan kepadanya (debitur) jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Kelalaian adalah peristiwa di mana seorang debitur seharusnya tahu atau patut menduga, bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan timbul kerugian.
Sehubungan dengan kelalaian debitur, perlu diketahui kewajiban-kewajiban yang dianggap lalai apabila tidak dilaksanakan oleh seorang debitur, yaitu:
- Kewajiban untuk memberikan sesuatu yang telah dijanjikan.
- Kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan.
- Kewajiban untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan.
Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.
Dalam keadaan memaksa ini debitur tidak dapat dipersalahkan karena keadaan memaksa tersebut timbul di luar kemauan dan kemampuan debitur.
Unsur-unsur dalam keadaan memaksa, yaitu:
- Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini selalu bersifat tetap.
- Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara.
- Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak, khususnya debitur.
Penulis: Desika Pemita
Editor: Dhita Koesno