tirto.id -
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan, Samon Jaya mengatakan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 20 persen pada 2015.
"Rata-rata tingkat kepatuhan membayar pajak secara nasional hanya 15 persen, bahkan ada provinsi hanya 7 persen saja, sementara masyarakat di Bangka Belitung mencapai 20 persen," katanya usai penandatanganan Deklarasi Peduli Pajak di Pangkalpinang, Senin (21/3/2016).
Menurut dia, tingkat kepatuhan pajak masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung sejak 2013 hingga 2015 sangat baik dan diharapkan tahun ini lebih ditingkatkan lagi.
"Tingkat kepatuhan membayar pajak Babel lebih baik dibandingkan tingkat kepatuhan masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya.
Samon menjelaskan pencapaian tingkat kepatuhan di Babel seimbang antara wajib pajak yang terdaftar dan wajib pajak yang membayar. Hal ini jarang terjadi di provinsi lain."Biasanya banyak yang terdaftar tetapi tidak membayar, sementara di Babel yang terdaftar sebagai wajib pajak dan yang membayar pajak itu hampir sama," ujarnya.
Samon berharap dari yang terdaftar itu minimal setengah wajib pajak membayar, karena tidak mungkin semuanya membayar mengingat kondisi ekonomi yang sedang memburuk.
Ia meyakini tingkat kepatuhan pajak di Babel akan semakin meningkat mengingat adanya terobosan baru yakni e-felling yakni pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online.
"Sekarang kan makin banyak kemudahan, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online jadi kemungkinan tingkat kepatuhan pajak di Babel juga akan meningkat. Kita juga mengharapkan peran dari pemangku kebijakan," ujarnya.
Penandatanganan Deklarasi Peduli Pajak juga dihadiri Gubernur Kepulauan Babel Rustam Effendi, Kapolda Brigjen Yovianes Mahar, Wali Kota Pangkalpinang Irwansyah dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel. (ANT)