tirto.id - Selain kartu ujian, pelamar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 perlu mencetak Kartu Deklarasi Sehat untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Persyaratan ini disertakan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 mengingat seleksi diselenggarakan di tengah situasi pandemi.
Kartu Deklarasi Sehat dapat diisi dan dicetak secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id. Letak form Kartu Deklarasi Sehat CPNS 2021 berada tepat di bawah tombol "Cetak Kartu Ujian."
Untuk bisa mengisi form deklarasi sehat, pelamar diharuskan melakukan login akun terlebih dahulu. Namun, baru-baru ini terdapat banyak laporan dimana pelamar tidak dapat mengakses Kartu Deklarasi Sehat di laman SSCASN.
Berdasarkan informasi yang tercantum di Instagram @BKNgoidofficial, Kartu Deklarasi Sehat wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Padahal, saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis pernyataan resmi kapan tepatnya tanggal pelaksanaan SKD CPNS 2021. Sehingga, tidak ditemukannya form Kartu Deklarasi Sehat di sejumlah akun pelamar kemungkinan ada kaitannya dengan belum ditetapkannya tanggal pasti ujian SKD.
Kabarnya, penetapan jadwal pelaksanaan SKD oleh panselnas sedang menunggu izin dan persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Rencana jadwal yang ditetapkan Panselnas tersebut menunggu izin dan persetujuan dari BNPB selaku Satgas Covid-19,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Sebelumnya, SKD dijadwalkan terlaksana pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Namun, seiring dengan berubahnya periode pendaftaran, masa sanggah, dan pengumuman pasca-sanggah menyebabkan adanya kemungkinan perubahan jadwal SKD.
Ditambah situasi pandemi COVID-19 yang tidak stabil akhir-akhir ini menjadi pertimbangan penetapan jadwal SKD yang rencananya dilaksanakan secara langsung, bukan daring.
Oleh karena itu, penting bagi pelamar untuk terus memantau laman SSCASN, informasi resmi dari BKN, serta pengumuman dari institusi terkait pengisian form Deklarasi Sehat dan tanggal pelaksanaan SKD.
Cara Mencetak Kartu Deklarasi Sehat
Untuk mengakses Kartu Deklarasi Sehat, pelamar diharuskan melakukan login di akun SSCASN yang digunakan untuk mendaftar CPNS 2021, dengan langkah-langkah berikut:
- Pelamar membuka laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar memilih menu "Login" yang terdapat pada pojok kanan atas halaman
- Pelamar mengisikan NIK KTP dan password, kemudian klik "Masuk"
- Pada halaman Resume Pendaftaran, pelamar memilih "Cetak Kartu Peserta Ujian"
- Pelamar mengisi Kolom Deklarasi Sehat yang memuat pertanyaan tentang kesehatan
- Pelamar meng-klik "Simpan"
- Pelamar mencetak dan membawa Kartu Deklarasi Sehat saat ujian SKD
Mengisi Kartu Deklarasi Sehat Secara Jujur
Sebelum mencetak Kartu Deklarasi Sehat, pelamar perlu mengisi survey atau form pertanyaan. Setiap pertanyaan sebaiknya harus dijawab secara jujur agar ujian SKD CPNS mendatang dapat dilaksanakan secara aman dan lancar.
"Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD" catat BKN dalam Instagram resminya.
Survey yang diajukan terdiri dari tiga kolom. Kolom pertama berisi pertanyaan seputar kondisi kesehatan pelamar dalam 14 hari terakhir, yaitu:
- Apakah ada anggota keluarga satu rumah pelamar yang bergejala atau terkonfirmasi COVID-19
- Apakah pelamar pernah bersentuhan fisik atau berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala atau terkonfirmasi COVID-19
Pada kolom kedua pelamar akan ditanya mengenaik kondisi yang sedang dialaminya saat mengisi survey tersebut. Termasuk pertanyaan apakah pelamar mengalami gejala:
- Demam
- Batuk
- Lemas
- Nyeri otot
- Nyeri tenggorokan
- Pilek atau hidung mampet
- Sesak nafas
- Anoreksia/mual/muntah
- Diare
- Gejala lain yang mengarah pada Covid-19.
Kemudian, pada kolom terakhir, pelamar akan ditanya apakah dia dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 atau tidak.
Apa yang harus dilakukan apabila pelamar terkonfirmasi COVID-19?
Di tengah situasi pandemi saat ini tidak menutup kemungkinan adanya pelamar yang dinyatakan positif COVID-19 menjelang ujian SKD. Kabar baiknya, meskipun pelamar terkonfirmasi COVID-19, pelamar tetap boleh mengikuti ujian SKD.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelamar yang positif COVID-19 boleh mengikuti ujian SKD dengan mengikuti sejumlah ketentuan.
Ketentuan-ketentuan tersebut meliputi:
- Pelamar wajib melaporkan status positifnya kepada instansi, kemudian instnasi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
- Pelamar yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani atau sudah menjalani isolasi akan dilaporkan oleh maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19
- Panitia seleksi instansi membuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
- BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo