Menuju konten utama

Kemenperin Ungkap RI Tidak Perlu Impor Gerbong KRL, Kenapa?

Indonesia tidak perlu impor gerbong kereta rel listrik. Alasannya, industri kereta api nasional mampu memproduksi semua kebutuhan kereta di dalam negeri.

Kemenperin Ungkap RI Tidak Perlu Impor Gerbong KRL, Kenapa?
Kereta api lokal tujuan Padalarang melintas di Viaduct, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menuturkan, Indonesia tidak perlu melakukan impor gerbong kereta rel listrik (KRL). Alasannya, karena industri kereta api nasional mampu memproduksi semua kebutuhan kereta di dalam negeri.

"PT Industri Kereta Api (INKA) bisa membuat itu semua, kenapa kita harus impor gerbang kereta api bekas dari Jepang. Katanya bangga beli buatan Indonesia. Bangladesh saja membeli produk kereta kita sampai Rp1,3 triliun,” kata Dody dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Dia menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan gerbong kereta dalam jumlah besar dibutuhkan waktu, karena tidak dapat direalisasikan dalam semalam. Karena itu, Dody mendorong adanya perencanaan untuk periode penggantian atau peremajaan setiap gerbong kereta yang beroperasi di tanah air.

“Kalau mendadak memang pasti sukar, seharusnya kan sudah direncanakan jauh-jauh hari dan memberi kesempatan kepada industri dalam negeri untuk berproduksi,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan industri kereta api dalam negeri dapat menggeliat. Kemudian bisa menggerakkan perekonomian nasional.

“Kapan lagi kita bangga akan buatan kereta dalam negeri. Jangan terus BUMN, jadi bisa impor dan impor. Tolong berhenti untuk pemikiran seperti itu,” kata Dody.

Dody menambahkan, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) seharusnya digencarkan secara menyeluruh tanpa terkecuali. Terlebih, jika produk yang dibutuhkan telah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.

Dengan demikian, Dody optimistis bahwa industri nasional dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, yang akan berkontribusi untuk perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Bagaimanapun kita harus bangga dengan industri dalam negeri. Hal ini perlu diimplementasikan secara nyata melalui tindakan dalam mengambil keputusan,” pungkas Dody.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT KCI sendiri sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.

Kemudian pada tanggal 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.

Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

Surat tanggapan Dirjen ILMATE, kata Agus berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI. Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan.

Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Intinya permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kementerian Perindustrian. Lalu bagaimana nasib 200.000 penumpang per hari yang nantinya tidak terangkut KRL Jabodetabek," katanya.

Dia menjelaskan untuk menanggulangi hal tersebut, lanjut Agus PT KCI harus mencari jalan keluar untuk dapat segera memenuhi kebutuhan armada KRL tahun ini ditengah keterbatasan dana akibat belum diizinkannya kenaikan tarif.

"Bagaimana jika PT INKA menghadapi kendala sehingga jadwal pengadaannya molor atau lewat dari 2025? Apakah KRL yang uzur ini tetap harus dijalankan dengan hazard yang tinggi? Atau bagaimana?," katanya mempertanyakan.

Sebagai informasi, pemenuhan armada KRL baru dibutuhkan waktu 34 bulan (setelah kontrak), sedangkan pengadaan armada KRL bekas dibutuhkan waktu 12 bulan (setelah kontrak) dan jumlah total unit KRL yang dibutuhkan hingga akhir 2024 adalah sebanyak 348 kereta, bisa baru atau bekas. Tergantung mana lebih cepat dan masuk dalam anggaran PT KCI.

Baca juga artikel terkait PEMBELIAN GERBONG KRL

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin