Menuju konten utama
Korupsi Impor Garam

Kemenperin Klaim Penetapan Kebutuhan Impor Garam Sesuai Prosedur

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengklaim penetapan kebutuhan impor garam transparan dan sesuai prosedur.

Kemenperin Klaim Penetapan Kebutuhan Impor Garam Sesuai Prosedur
Petani memanen garam di area tambak garam Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Dalam penyidikan, Kejagung menduga Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengklaim penetapan kebutuhan impor garam transparan dan sesuai prosedur. Kebutuhan garam juga sudah dihitung sebagai bahan baku serta penolong bagi sektor industri.

Tidak hanya itu, dia juga menuturkan perhitungan sudah berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dikutip dari Antara, Senin (10/10/2022).

Febri yang juga Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan tersebut menyampaikan, transparansi dilakukan termasuk dalam penetapan kuota impor. Pembahasannya dilakukan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden. Dia memberi contoh seperti dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.

“Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” bebernya.

Febri menjelaskan, penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen untuk kebutuhan tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin setiap triwulan.

“Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan PI tersebut merupakan rencana dari industri,” paparnya.

Menanggapi pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton, hanya melalui tiga pelabuhan bongkar, yaitu Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, serta waktu pemasukan juga dibatasi pada periode Januari-April 2018. Kemenperin memandang hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong.

Hal itu karena beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).

“Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GARAM

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin