Menuju konten utama

Kemenkeu Perbarui Situs Web Lelang untuk Lebih Menarik Masyarakat

Situs web baru yang dirilis Kemenkeu lebih menarik dan mudah bagi masyarakat untuk mengikuti lelang.

Kemenkeu Perbarui Situs Web Lelang untuk Lebih Menarik Masyarakat
Lukman Effendi ketika memberikan penjelasan kepada wartawan di Gedung Djuanda I, Kementrian Keuangan pada 14 November 2018. tirto.id/Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Kementerian Keuangan meluncurkan domain baru untuk situs web lelang, dari yang semula lelang.dkjn.kemenkeu.go.id menjadi lelang.go.id mulai Rabu (15/11/2018). Selain pembaruan domain, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah meremajakan situs web tersebut.

"Kami sederhanakan. Nama domainnya pun beraroma bisnis bukan birokrat. Kami ingin menghilangkan stigma bahwa lelang itu sulit, ucap Direktur Lelang DJKN, Lukman Effendi di ruang pers Kemenkeu pada Rabu (14/11/2018).

Situs web baru yang dibuat DJKN ditujukan untuk mengejar standar marketplace. Dulunya situs lelang Kemenkeu hanya memiliki tampilan yang tidak terlalu menarik dan hanya dapat digunakan untuk bidding.

DJKN memastikan, masyarakat dapat melihat benda yang dilelang melalui foto yang telah dipasang di laman tersebut. Di samping itu, masyarakat dapat melakukan pencarian dan sortir barang lelang dan harga yang dicari.

Fitur baru dari domain baru ini juga mencangkup akses melalui smartphone. Pengguna hanya perlu mendaftar dan dapat langsung menawar di situs tersebut.

Lelang yang dilakukan kini baru terbatas pada lelang barang-barang hasil gratifikasi, sitaan, dan yang wajib di lelang dari aset negara. Lukman mengatakan perkembangan selanjutnya, lelang juga membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan barangnya secara sukarela.

Sistem yang diterapkan juga akan mencangkup open bidding ketika masyarakat dapat berkompetisi antara satu dengan yang lain untuk memperoleh barang yang ingin dibeli. Selanjutnya, tersedia juga close bidding ketika antara masyarakat yang satu dengan yang lain tidak mengetahui harga yang ditawarkan lainnya.

Melalui layanan yang disediakan oleh Kemenkeu, Lukman berharap dapat memafasilitasi masyarakat untuk mengikuti lelang meski tidak beratap muka. Selain itu, terbuka kemungkinan lelang dilakukan tatap muka, tetapi hanya bagi mereka yang telah terdaftar guna menghindari broker lelang.

Lukman juga menjelaskan lelang memiliki tiga fungsi yaitu mempertemukan penjual dan pembeli, menjadi gambaran penegakkan hukum melalui lelang barang- barang hasil sitaan, dan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga artikel terkait LELANG KPK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dipna Videlia Putsanra