Menuju konten utama

Kemenkes Dorong Rumah Sakit Membenahi Alur Keuangannya

Menurut Komaryani BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada Faskes, begitu dana sudah di Faskes, itu menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Kemenkes Dorong Rumah Sakit Membenahi Alur Keuangannya
Seorang pasien melintas di depan loket khusus pendaftaran yang menggunakan fasilitas asuransi BPJS Kesehatan di sebuah puskesmas yang berada di pinggiran Jakarta, Jumat (21/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani mengimbau kepada para fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang bekerja sama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional untuk mengelola keuangannya dengan baik.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi kabar terjadinya penunggakan pembayaran sejumlah obat antara rumah sakit dan pelaku industri farmasi.

"BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada Faskes. Begitu dana sudah di Faskes, itu menjadi tanggung jawab rumah sakit. Kemarin sempat ada kabar mengenai penunggakan farmasi oleh faskes," ujarnya di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2019).

Komaryani menambahkan, ia berharap pihak rumah sakit bisa mengelola keuangannya dengan baik supaya pelayanan kesehatan kepada peserta tidak terganggu.

Selain itu menurutnya BPJS Kesehatan juga sudah menganjurkan penerapan supply chain financing atau layanan pembiayaan melalui bank yang bertujuan mengurangi gangguan terhadap layanan kesehatan peserta.

"Kami juga mendorong agar rumah sakit bisa menerapkan cash flow yang baik meskipun dalam kondisi BPJS Kesehatan sedang defisit," ujarnya.

Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) mengusulkan sebagian anggaran BPJS Kesehatan yang digunakan rumah sakit, dialokasikan minimal 25 persen untuk pembayaran obat. Usulan ini disampaikan guna menjamin kelangsungan pasokan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Bidang Industri GP Farmasi, Roy Lembang, mengatakan perlu ada regulasi yang mengatur alokasi anggaran untuk obat setiap kali BPJS Kesehatan membayar tagihan kepada fasilitas kesehatan. Selain itu, Roy berkata GP Farmasi mengusulkan tarif pelayanan kesehatan atau Ina CBGs perlu dikaji ulang untuk memaksimalkan program JKN.

"Memang harus ada update nilai INA CBGs yang saat ini masih rendah. Dan aturan alokasi pembayaran jatah obat minimal 25 persen," ujar Roy dalam keterangan resminya, Sabtu (19/1/2019).

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari