Menuju konten utama

Kemenkes Dorong Regulasi Lintas Sektor Penggunaan Gas Air Mata

Kemenkes mendorong regulasi yang disepakati oleh lintas sektor dalam penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa guna meminimalkan dampak kesehatan.

Kemenkes Dorong Regulasi Lintas Sektor Penggunaan Gas Air Mata
Police officers fire tear gas during a soccer match at Kanjuruhan Stadium in Malang, East Java, Indonesia, Saturday, Oct. 1, 2022. Clashes between supporters of two Indonesian soccer teams in East Java province killed over 100 fans and a number of police officers, mostly trampled to death, police said Sunday. (AP Photo/Yudha Prabowo)

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong regulasi yang disepakati bersama oleh lintas sektor dalam penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa. Hal itu guna meminimalkan dampak kesehatan pada penderita yang terkena gas air mata.

"Kebijakan Kemenkes, yang terpenting ada kerja sama lintas sektor terkait pemanfaatan gas air mata, apakah itu sangat penting untuk digunakan dalam pengendalian kerusuhan," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).

Eva mengatakan regulasi yang kuat diperlukan dalam penggunaan dosis tinggi gas air mata bagi keperluan pengendalian kerusuhan yang melibatkan massa.

Gas air mata mengandung zat kimia chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR) yang dapat berimplikasi pada risiko kesehatan.

"Gas air mata ada sedikit kegunaannya untuk kerusuhan dan lain sebagainya, tapi sebenarnya tidak mematikan. Cedera serius kalau paparannya dalam dosis banyak," kata Eva.

Pengaruh gas air mata secara instan pada penderita dapat mengganggu proses penglihatan yang dapat berujung pada benturan fisik, cedera tulang, cedera pembuluh darah, dan lainnya.

"Indikasi penggunaan gas air mata harus ada kerja sama yang lebih baik lagi ke depan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) M Sidik mengatakan kandungan kimia pada gas air mata bisa menyebabkan iritasi. Hal itu bisa sembuh dengan sendirinya bila ditangani dengan benar.

"Artinya, kalau dicuci, iritasi akan kembali normal dan biasanya tidak memicu akibat yang permanen. Tapi iritasinya bukan main, memicu air mata yang keluar terus menerus sehingga orang kesulitan untuk melihat," kata Sidik dikutip dari Antara.

Efek lain yang perlu diantisipasi adalah sesak napas, gangguan paru-paru, radang tenggorokan, dan lainnya akibat gas air mata. Pembengkakan kornea di bagian mata akibat paparan zat kimia gas air mata, kata Sidik, sangat membuat penderita tidak nyaman.

Penggunaan gas air mata dan kebrutalan aparat TNI-Polri menyebabkan 131 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Tragedi ini terjadi ketika para suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata di lapangan yang membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernapas. Gas air mata juga diarahkan ke tribun penonton.

Tembakan gas air mata dan kebrutalan aparat TNI-Polri membuat kepanikan di area stadion. Para penonton kemudian berebut mencari jalan keluar dari stadion. Hal itu membuat banyak dari suporter yang terimpit dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion.

Selain itu, banyak juga korban suporter yang mendapatkan pukulan hingga tendangan dari aparat TNI-Polri yang bertugas di Stadion Kanjuruhan.

Baca juga artikel terkait BAHAYA GAS AIR MATA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan