Menuju konten utama

Kemenhub Sosialisasikan Tujuh Peraturan Penerbangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mensosialisasikan tujuh peraturan di bidang perhubungan udara kepada operator serta masyarakat luas.

Kemenhub Sosialisasikan Tujuh Peraturan Penerbangan
Ilustrasi bandara. Antara foto/Adwit B Pramono.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan informasi tujuh peraturan di bidang perhubungan udara kepada para regulator di daerah dan operator terkait. Hal ini menjadi penting karena saat ini angkutan udara merupakan pilihan utama secara luas dan tuntutan masyarakat terus terjadi dan sangat dinamis.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Otoritas Bandara Wilayah 1 Herson mengatakan hal itu bisa dibuktikan dengan terus meningkatnya penumpang pesawat paling tidak 10 persen setiap tahunnya.

Dia menyebutkan sepanjang 2015 tercatat 82 juta penumpang, dengan rincian 68 juta penumpang domestik dan 14 juta penumpang internasional.

"Jumlah penumpang dan jumlah pesawat yang naik setiap tahunnya merupakan tantangan yang sangat besar untuk terus mewujudkan faktor keselamatan, keamanan dan pelayanaan penerbangan sipil nasional," tuturnya pada Kamis (4/8/2016).

Untuk itu, dia mengatakan, Ditjen Perhubungan Udara terus memperbarui peraturan menyesuaikan perubahan saat ini, namun dengan standar yang berlaku.

Tujuh peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas PM Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, PM Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pesawat Udara.

Selanjutnya, PM Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (slot time) bandar udara, PM Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional, PM Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.

Selain itu, PM Nomor 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irreguler Operation).

Sementara itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Herson mengatakan sosialisasi tersebut menyamakan persepsi terkait peraturan di mana dalam pelaksanaannya saling berkaitan antara operator satu dan lainnya.

"Yang penting informasinya harus sampai ke operator, dan pengguna jasa, karena di perhubungan udara kita tidak bisa bekerja sendiri, misalnya untuk navigasi harus ada koordinasi antara Airnav dan AP II," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KEMENHUB

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini