Menuju konten utama

Kemenhub Janji Tindak Tegas Bus Kitrans

Kemenhub berencana untuk melaporkan perusahaan Bus Kitrans kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Kemenhub Janji Tindak Tegas Bus Kitrans
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus pariwisata Kitrans yang mengalami kecelakaan di kawasan Puncak pada akhir pekan lalu, merupakan merk bus yang tidak terdaftar. Kemenhub berencana untuk melaporkan perusahaan bus Kitrans kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat.

"Perusahaan tidak terdaftar. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan tidak terdaftar dalam wajib uji KIR. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (1/5/2017).

Menurut Sugihardjo, upaya untuk memperkarakan pihak Kitrans ke ranah hukum diharapkan mampu memberikan efek jera.

"Kalau yang kecelakaan itu kendaraan terdaftar, tentu akan dilakukan sanksi, baik administratif maupun pencabutan izin untuk kendaraan atau perusahaannya. Tapi kalau tidak terdaftar, apa yang mau dicabut?" ujar Sugihardjo.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan pihak Kemenhub akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak sebelum melaporkan Kitrans.

"Koordinasi dengan Polda Jawa Barat, karena kejadiannya berlangsung di wilayah Jawa Barat. Sementara koordinasi dengan Polda Metro Jaya, karena secara administrasi perusahaan dan kendaraannya terbit di Jakarta," ungkap Cucu.

"Sanksi pidana akan diberikan dalam 1-2 hari ini, setelah koordinasi dari pihak Polda dengan Dirjen Perhubungan Darat," tambah Sugihardjo.

Dengan terjadinya kecelakaan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam hal pemberian izin moda transportasi bus. "Pada kejadian yang sekarang ini (kendaraan) memang tidak lulus dan tidak diujikan. Ke depannya, pengajuan kendaraan akan diketatkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sugihardjo juga menegaskan dalam kasus seperti ini, perusahaan adalah pihak yang akan diminta pertanggungjawabannya. "Tidak bisa dilimpahkan kepada supir. Karena sebelum keluar pool, perusahaan bus seharusnya sudah punya petugas yang memeriksa kelayakan kendaraan," ucap Sugihardjo.

Sebelum kecelakaan bus pariwisata di Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (30/4) kemarin, kecelakaan bus juga sempat terjadi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 22 April lalu.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN DI PUNCAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz