tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan layanan tiket daring (online) secara nasional untuk seluruh armada angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP).
"Kalau sudah bisa terealisasi, tentu penerapannya akan dilakukan bertahap. Tidak sekaligus," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono saat meninjau layanan arus mudik di Terminal Gayatri, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018).
Namun, Joko belum menjabarkan teknis penerapan tiket "online" tersebut secara rinci.
Ia hanya mengatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah memberi arahan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Darat untuk mengkaji dan menyiapkan sistem maupun perangkat kerja untuk penerapan tiket daring bagi angkutan bus tersebut.
"Sambil melakukan pemantauan arus mudik ini, kami meminta petugas di terminal untuk mempelajari sistem tiket daring di stasiun kereta, yang lebih dulu berlaku," ujarnya.
Namun Djoko menegaskan imbauan tersebut bukan dimaksudkan agar dishub di daerah memberlakukan sistem tiket daring di level lokal.
"Kami butuh input (masukan) dari daerah-daerah untuk mengkaji sejauh mana sistem tiket daring ini bisa diaplikasikan di angkutan bus," ujarnya.
Ada beberapa keuntungan dengan penerapan sistem daring tersebut. Salah satunya, kemudahan bagi calon penumpang untuk mengetahui jadwal keberangkatan dan ketersediaan tiket bus dengan kota tujuan sesuai keinginan.
Selain itu, penumpang juga mendapat kepastian soal tarif lebih awal.
"Tapi memang tiket daring pada kereta (api) tidak bisa sepenuhnya diterapkan pada angkutan bus. Kalau kereta kan perjalannya tidak terganggu, tapi kalau bus, bisa terjebak macet atau kendala lain yang menyebabkan kedatangan tidak bisa tepat waktu," ujar koordinator petugas Terminal Gayatri Ony Suwarno.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora