tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebut ujian sekolah dapat dilakukan tidak hanya dengan tes tulis, tetapi juga dalam bentuk tugas dan sejenisnya, kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Suharti menjelaskan, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah.
“Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen," kata dia.
Suharti juga merespons aspirasi masyarakat dari beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring. “Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ucapnya.
Kemendikbudristek mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) pada PPKM level 2 dengan kapasitas 50%. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.
Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan bersama (SKB) Empat Menteri.
Pada PPKM level 1, diizinkan PTM terbatas sebanyak 100%, PPKM level 3 sebanyak 50%, dan PPKM level 4 sebanyak 50%.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz