Menuju konten utama

Kemendikbud Ajak Publik Kasih Masukan untuk RUU Sisdiknas

Pemerintah klaim telah mengundang puluhan lembaga & organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas & naskah akademiknya.

Kemendikbud Ajak Publik Kasih Masukan untuk RUU Sisdiknas
Sejumlah pelajar mengikuti sosialisasi keselamatan berlalu lintas di SMKN 29 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Anindito Aditomo mengatakan pihaknya mengajak publik untuk memberikan masukan mengenai naskah RUU Sisdiknas.

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Hal tersebut sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).

Selama tahap perencanaan, klaim Anindito, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.

Dia menjelaskan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang.

Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto