Menuju konten utama

Kemendag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Pengunjung Mal dan Pasar

Pengunjung dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas mal.

Kemendag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Pengunjung Mal dan Pasar
Sejumlah pengunjung mengikuti prosedur jaga jarak fisik dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki sebuah toko di mal, Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/5/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Kementerian Perdagangan menerbitkan ketentuan agar mal dapat beroperasi selama tatanan kehidupan baru atau new normal. Salah satunya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas mal.

Ketentuan pembatasan jumlah pengunjung juga ditetapkan untuk pasar, restoran, farmasi dan rest area. Jumlah pengunjung untuk pasar dibatasi maksimal 30 persen dari biasanya. Lalu untuk restoran, farmasi, dan rest area dibatasi maksimal hanya 40 persen.

Pembatasan jumlah pengunjung bagi tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni lebih longgar karena hanya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Salon/spa dan tempat hiburan/pariwisata tidak dibatasi maksimal jumlah pengujungnya tetapi hanya dibubuhkan keterangan, “Pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan New Normal.

“Surat edaran ini agar digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan sosialisasi bagi pelaksanaan aktivitas perdagangan,” ucap Mendag Agus Suparmanto dalam bagian penutup SE yang ditetapkan pada 28 Mei 2020.

Selain ketentuan pembatasan jumlah pengunjung, SE No. 12/2020 juga mengatur agar tiap tempat kegiatan perdagangan terjadi memberlakukan batasan waktu kunjungan setiap konsumennya. Hal ini dilakukan untuk menjaga sirkulasi lokasi tersebut tetap lancar.

Surat edaran tersebut juga menjabarkan kewajiban agar pedagang maupun penjaga toko harus bebas dari pandemi Corona atau COVID-19. Misalnya memberlakukan wajib bukti negatif hasil tes PCR atau rapid test untuk pedagang di pasar rakyat, karyawan mall, pramusaji di restoran dan farmasi. Namun ketentuan ini tidak dicantumkan bagi pengelola maupun pekerja di tempat hiburan salon/spa, pariwisata, maupun tertentu.

Selebihnya, surat edaran ini hanya mengatur ketentuan untuk menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kewajiban menggunakan masker-faceshield, pemberlakuan jaga jarak antar meja dan antar antrean.

Baca juga artikel terkait ATURAN NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan