Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4.500.
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memaparkan alasan pemerintah menerapkan protokol kesehatan persiapan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.
Personel TNI dan Polri akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum sebagai persiapan menuju "new normal".