Menuju konten utama

Kemenag Anjurkan Masyarakat untuk Menyembelih Hewan Kurban di RPH

Kemenag menyatakan penyembelihan dapat dilakukan di luar RPH apabila ada keterbatasan jumlah atau jangkauan jarak dan kapasitas RPH.

Kemenag Anjurkan Masyarakat untuk Menyembelih Hewan Kurban di RPH
Sejumlah sapi memamah rumput sebelum diperiksa kesehatannya saat pelaksanaan Operasi Aman Nusa II di kandang ternak milik Suhedi di Parit Haji Muksin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menganjurkan masyarakat untuk menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH). Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

“Penyembelihan hewan kurban dalam Surat Edaran Menteri Agama ini diutamakan dilakukan di rumah potong hewan,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag, Mastuki dalam konferensi pers, Kamis (7/7/2022).

Mastuki mengatakan penyembelihan dapat dilakukan di luar RPH apabila ada keterbatasan jumlah atau jangkauan jarak dan kapasitas RPH. Hal itu dengan ketentuan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

“Kemudian, penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan atau orang yang berkurban,” kata dia.

Selanjutnya, petugas wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga pendistribusian daging kurban. Petugas juga mesti memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.

Mastuki bilang penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam, dalam hal ini juru sembelih halal.

"Dan yang terakhir, petugas dan masyarakat wajib memerhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku,” tambah dia.

Baca juga artikel terkait PEMOTONGAN HEWAN KURBAN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan