tirto.id - PT Pertamina (Persero) menginvestasikan dana sebesar Rp30 miliar untuk mengembangkan jaringan gas kota (city gas) sebanyak 2.000 sambungan gas sebagai pengganti LPG, di Kota Jambi, pada 2017. Dalam program ini, perusahaan pelat merah itu menunjuk anak perusahannya, PT Pertagas Niaga.
Hal tersebut ditegaskan Manager Stakeholder Relation PT Pertagas Niaga, Ratna Dumila, Minggu (19/3/2017). “Penyelesaian pekerjaan kontruksi jaringan gas kota dengan dua ribu sambungan tersebut ditargetkan pada Juni 2017,” ujarnya dikutip Antara.
Pengembangan jaringan gas kota ini direncanakan akan dipasang di beberapa wilayah kecamatan di Kota Jambi. Dalam pelaksanaan pembangunan kontruksi jaringan gas kota tersebut, pihak Pertagas Niaga menunjuk pihak ketiga, yaitu PT Internusa Perkasa Teknik yang akan mengerjakan kontruksinya.
Dari target 2.000 sambungan jaringan gas itu terbagi atas 1.300 untuk sambungan rumah tangga dan 700 untuk sambungan pelanggan kecil seperti rumah makan, hotel, industri rumahan dan UMKM.
“Selain untuk rumah tangga, juga ditargetkan untuk sambungan pelanggan kecil karena di Kota Jambi ada potensinya,” kata Ratna.
Selain itu, untuk sistem sambungan gas untuk pelanggan nantinya akan menggunakan meteran sistem prabayar (token) dalam bentuk voucher. “Nanti mekanismenya pemasangan untuk rumah tangga tidak dikenakan biaya, sementara untuk kategori pelanggan kecil akan dikenakan biaya instalasi,” ujarnya.
Pertagas Niaga mengharapkan support dari Pemerintah Kota Jambi, terutama dalam perizinan dan sosialisasi ke warga sehingga target pengembangan jaringan gas kota dapat segera terlaksana sesuai target.
Sementara saat ini di Kota Jambi sekitar 4.000 rumah tangga telah menikmati sambungan jaringan gas kota yang projek pemasangannya dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.
Jaringan gas di Kota Jambi tersebut berasal dari sumur JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari Musi Banyuasin tersebut kemudian gas disalurkan melalui pipa milik PT TGI hingga batas Tempino, yang selanjutnya diteruskan melalui PT EHK hingga ke KP 22. Kemudian dari KP 22 tersebut dilakukan penyambungan (tiping) menuju ke gardu MRS (Mettering Regulation Station).
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz