tirto.id - Keluar masuk Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 wajib menunjukkan negatif COVID-19 menggunakan hasil rapid test antigen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, syarat hasil rapid test antigen ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.
Rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Bagi warga Jakarta, berikut beberapa lokasi untuk tes rapid antigen beserta daftar harganya:
Harga Rapid Test Antigen: Rp575.000
Harga Swab PCR: Rp900.000
Harga Rapid Test Antigen: Rp420.000
Harga Rapid Test Antigen: Rp499.000
Keterangan:
- Paket pemeriksaan antigen antibodi COVID-19 sebelum pergi liburan
- Tes swab antigen
- Tes rapid antibodi
- Konsultasi dokter
- Surat Keterangan Hasil
- Berlaku selama promo berlangsung (1 - 31 Desember 2020)
Gloskin Aesthetic Clinic Tebet
Harga Rapid Test Antobodi: Rp385.000
Harga Rapid Test Antigen: Rp655.000
Syarat:
- Minimal 10 orang
- Bebas biaya transportasi
- Dilengkapi surat keterangan
Rapid Test: Rp150.000
Harga Rapid Antigen (Swab): Rp350.000
Harga Swab PCR: Rp900.000 (Hasil H+3)
Harga Swab PCR: Rp1.250.000 (Hasil H+1)
Harga Swab Antigen: Rp600.000 (Hasil Keluar 2-3 Jam)
Harga Swab PCR: Rp1.250.000 (Hasil Keluar 1-2 Hari)
Harga Paket Swab PCR: Rp4.400.000 (untuk 4 Orang)
Harga Rapid Test: Rp175.000 (Hasil Hari H)
Harga Swab Antigen: Rp277.000 (Hasil H+2)
Harga Swab Antigen: Rp350.000 (Hasil H+1)
Harga Swab Antigen: Rp500.000 (Hasil Hari H)
Harga Swab PCR: Rp880.000 (Hasil H+2)
Harga Swab PCR: Rp980.000 (Hasil H+1)
Harga Swab PCR: Rp1.250.000 (Hasil Hari H)
Aiport Health Center Bandara Soekarno-Hatta
Harga Rapid Test Antigen: Rp385.000 (Hasil 15 Menit)
Hasil Swab PCR: Rp885.000 (Hasil 24 Jam)
Hasil Swab CPR: Rp1.385.000 (Hasil 15 Menit)
Pembatasan Jam Operasional di Jakarta
Selain mengeluarkan kebijakan rapid test antigen, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pembatasan jam operasional itu dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen untuk setiap kegiatan mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/ tempat kerja menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," ujar Anies, dikutip dari Antara.
Meski demikian, ada kantor yang diperbolehkan untuk beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB jika kantor itu menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Sementara untuk pusat perbelanjaan (mal), restoran, tempat makan, kafe, bioskop serta lokasi wisata diharapkan dapat membatasi jam operasional pada pukul 21.00 WIB.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," ujar Anies.
Editor: Agung DH