tirto.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing yang dilakukan oleh PT TPL kepada entitas perusahaan selama 2008-2025 memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (15/10/2026).
Keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari pemeriksaan maraton terhadap 116 saksi serta menyita ribuan dokumen dan bukti elektronik.
Penyidik juga sudah meminta keterangan dari sejumlah ahli hukum pidana dan keuangan negara hingga pakar industri selulosa dan pulp.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna dalam siaran resminya.
AL sempat mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, Tim Penyidik Jampidsus menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026). Penangkapan itu didasari Surat Perintah Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal yang sama.
Setelah ditangkap, AL ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kronologi Kasus Transfer Pricing PT TPL
Berdasarkan penjelasan Anang, PT TPL adalah perusahaan di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Perusahaan ini semula bernama PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Nama perusahaan lantas berubah menjadi PT TPL berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001.
Sementara itu, AL sebagai Direktur merangkap Corporate Secretary Korporasi PT TPL bertanggung jawab atas kegiatan usaha perusahaan, yakni penjualan ekspor produk pulp kepada DP MMI, Ltd. Selain itu, PT TPL juga menjual produk pulp kepada perusahaan lokal, yaitu pabrik APR.
AL diduga melanggar hukum karena praktik Under Invoicing dengan memanipulasi HS Code produk menjadi Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal dari segi kegunaan, krakteristik, dan nilai harga di pasaran, produk itu seharusnya masuk kategori Dissolving Pulp.
Dalam melakukan eskpor dan penjualan lokal produk pulp, PT TPL seharusnya menyerahkan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) serta SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak. Namun, AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Menurut Anang, AL diduga memberikan uang suap kepada petugas Pemeriksa Pajak (fiscus) agar tidak melakukan pengawasan sesuai ketentuan. Suap itu juga diberikan agar petugas tidak melakukan review KKP dan LHP berdasarkan pada Audit Program yang telah disusun.
"Oleh karena itu pemeriksa pajak tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL sebagai Wajib Pajak serta tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak," jelas Anang.
Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
Anang menambahkan, perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajakn di dalam kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Atas perbuatannya tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penanganan kasus yang sama, Tim Penyidik juga melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus senilai Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































