Menuju konten utama

Kecurangan di SPBU Masih Terjadi, Siapa yang Kecolongan?

Kecurangan takaran pengisian BBM di SPBU masih terjadi. Pihak PT Pertamina sebagai pemasok dinilai lemah dalam melakukan pengawasan internal.

Kecurangan di SPBU Masih Terjadi, Siapa yang Kecolongan?
Petugas mengamati salah satu mesin pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipasangi garis polisi setelah disegel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Soekarno Hatta, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/8/2017). ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar

tirto.id - Kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina masih saja terjadi. Pada 12 April 2018, polisi menindak pengelola SPBU 3415408 yang beralamat di Jl Merpati, Kota Tangerang Selatan. Kemudian pada 18 April 2018 giliran pengelola SPBU 3415205 di Jalan Perancis Kabupaten Tangerang yang ditindak polisi.

Para pengelola mesti berurusan dengan polisi karena diduga berlaku curang terhadap konsumen dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak yang mestinya diterima konsumen. Ironisnya salah satu kecurangan itu terjadi di SPBU berslogan “Pasti Pas”. Padahal, pada skema bisnis antara Pertamina dan mitranya, SPBU yang berkomitmen memasang slogan "Pasti Pas" mendapat insentif dari Pertamina berupa margin yang lebih besar.

UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c, menegaskan "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya."

Penekanan pada UU itu adalah kepada "pelaku usaha", maka dalam konteks khusus adalah yang bertanggung jawab adalah pemilik SPBU yang bersangkutan, tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai kecurangan yang terjadi di kedua SPBU Pertamina tersebut terjadi karena tidak ada pengawasan ketat dari Pertamina. Menurut Marwan, Pertamina harusnya memeriksa secara berkala setiap SPBU, khususnya bagian pompa dan dispenser BBM.

"Memang harus ada pemeriksaan yang rutin di dispenser-dispenser itu apakah memang ukurannya tepat,” kata Marwan kepada Tirto, Rabu (2/5).

Menurut Marwan pemeriksaan mestinya dilakukan rutin setiap bulan oleh Pertamina. Selain Pertamina, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di ESDM ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU. Menurut Marwan Kementerian ESDM mestinya membantu Pertamina mengawasi SPBU.

“Yang kecolongan bukan cuma Pertamina, pemerintah (daerah dan pusat) juga kecolongan. Kalau sampai ada kejadian seperti ini pada akhirnya konsumen yang dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, setiap pemerintah daerah memiliki dinas yang menangani metrologi dan ada Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melakukan pengawasan.

Marwan menilai pengelola SPBU yang terbukti berlaku curang mestinya disanksi tegas oleh Pertamina dan hukum yang berlaku. “Dalam kontrak-kontrak kerja sama mestinya ada ketentuan sanksi yang dikenakan seandainya melakukan manipulasi dan mereka tak memperbaiki maka bisa dihentikan kerjasamanya,” ucap Marwan.

Unit Manager Communication & CSR MOR III Pertamina Dian Hapsari Firasati mengatakan Pertamina menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap SPBU di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Ia mengatakan selama proses hukum, maka kedua SPBU tersebut tidak diizinkan beroperasi.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pada pihak yang berwenang. Agar pemeriksaan maksimal SPBU tidak beroperasi selama proses hukum ini" ucap Hapsari kepada Tirto.

Hapsari memastikan bila kedua SPBU tersebut terbukti melakukan kecurangan maka Pertamina akan memutus kontrak kerja sama dengan mereka.

"Apabila memang terbukti bersalah maka Pertamina akan melakukan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha" kata Hapsari.

Namun ia menolak anggapan Pertamina lemah dalam melakukan pengawasan internal terhadap SPBU mitra. Menurutnya Pertamina telah menggandeng YLKI dan auditor independen untuk memeriksa kondisi di setiap SPBU. Sayangnya dia tak menyebut jadwal rutin pemeriksaannya.

"Untuk pengawasan kami kerja sama dengan YLKI dan Dinas Metrologi dan secara rutin pemeriksaan juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan auditor independen" ucap Hapsari.

Rencananya, Pertamina akan mengecek seluruh dispenser BBM yang ada di Provinsi Banten. "Rencana kami akan melakukan pengecekan bersama pembuat mesin dispensernya. Untuk saat ini prioritas di wilayah Banten dulu. Kami evaluasi dulu" ucap Hapsari.

Infografik current issue curangnya SPBU

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan polisi telah memeroses hukum dalam kasus kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Kedua SPBU tersebut polisi mengamankan remot pengatur (1 unit), CPU Komputer(1 unit) dan juga enam jenis alat yang ditempatkan di masing-masing mesin dispenser SPBU . Fungsi alat-alat itu untuk memperlambat daya arus listrik untuk mengatur jumlah BBM yang tersalurkan kepada konsumen.

“Kesemuanya dilakukan oleh pelaku untuk mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak sehingga jumlah yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tampilan pada layar” ucap Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2018)

Ironisnya di SPBU Tanggerang Selatan, kepolisian menemukan papan "pasti pas" yang menjadi simbol komitmen SPBU Pertamina dalam menjaga kualitas pelayanan bagi konsumen.

Argo mengatakan kedua SPBU mengurangi takaran jumlah BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan solar dengan skala 400 ml hingga 1300 ml per 20 liter. “Itu ditemukan setelah dilakukan pengukuran ulang masing-masing mesin dispenser oleh petugas UPT Metrologi Disperindag Pemkab Tanggerang dan Pemkot Tanggerang Selatan" ucap Kombes Argo.

Di Tanggerang Selatan kepolisian menetapkan enam tersangka yaitu RLN, SHD,AY, AN,DS dan KML. Sedangkan untuk di Kabupaten Tanggerang, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yakni AIS, AR, DT,TR,MS, H dan T.

Mereka diduga melanggar pasal 8 ayat (1) huruf b,c,Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 Jo Pasal 32 UU RI No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 Jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait SPBU PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Jay Akbar